DALAM DUGAAN KASUS KORUPSI BOK OKNUM DOKTER DI TUNTUT 4 TAHUN OLEH JPU KEJATI BENGKULU 

Berita7 Views

 

BENGKULU,Busernusantaraaorottv-Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwanti, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Selasa (5/12) pagi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan.

Terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan di dakwa telah melakukan dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, tahun anggaran 2022 yang nilainya sekutar 146 juta rupiah.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Made Sukiade sangat menyesalkan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Made menilai, tuntutan JPU tidak manusiawi dengan perkara pidana yang hanya merugikan negara tidak sampai milyaran rupiah.

“Kami kecewa tentunya, ada apa dengan perkara tidak sampai milyaran dituntut hukuman 4 tahun penjara. Kami akan mengajukan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” beber Made Sukiade.

Seperti diketahui, total dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 833,719 juta. Setiap kegiatan perjalanan dinas, penerima dipotong Rp 30 ribu perorang. Estimasi pemotongan yang pernah disampaikan penyidik totalnya mencapai Rp 146 Juta.”Keterangan Jaksa Dewi Kepada Disway.id

 

(BuserBkl)

Baca Juga  ADA MASALAH DAN TEMUAN SOAL BANTUAN SOSIAL LAPORKAN KE POSKO PENGADUAN YANG SUDAH DIBENTUK SETIAP DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *