Bengkulu : busernusantarasorottv.com : Pemerintah Desa (Pemdes) Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Merupakan Penyelenggara Urusan Pemerintah, Yang Secara Kelembagaan Sebagai Organisasi Lokal Yang Berhubungan Langsung Dengan Masyarakat. Karena Pada Hakekatnya Adalah Pelayan Yang Menghadirkan Fungsi Negara Kepada Masyarakat, Kepala Desa Memiliki Tugas, Wewenang Dan Kewajiban Dalam Melaksanakan Penyelenggara Pemerintah Desa Yang Dibantu Oleh Perangkat Desa Sebagai Unsur Pendukung Tugas Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Kebijakan.
Berbicara Kewenangan Kepala Desa, Salah Satu Kewenanganya Dapat Melakukan Pemberhentian Perangkat Desa, Dalam Pelaksanaannya Harus Sesuai Dengan Aturan Perundang Undangan Yang Berlaku, Juga Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Secara Eksplisit Dijelaskan Bahwa Perangkat Desa Diberhentikan Apabila Sudah Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Perangkat Desa Dan Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa.
Adanya Regulasi Mengenai Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perubahan Menteri Dalam Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Yang Kemudian Diperkuat Dengan Peraturan Daerah (Perda) Yang meliputi Tahapan, Tahapan Dalam Pelaksanaan Pemberhentian Perangkat Desa, Yang Mestinya Menjadi Pedoman Kepala Desa Dalam Kewenangan Tersebut.
Dan Jika Mau Sejujurnya, Masih Banyak Kepala Desa Yang Belum Faham Dan Tidak Memahami Terkait Regulasi Pemberhentian Perangkat Desa, Kinerja Perangkat Desa Sudah Tidak Sejalan Dengan Visi Misi Kepala Desa, Dan Yang Sering Terjadi Pada Saat Penggantian Kepala Desa, Yaitu, Mengubah Formasi Perangkat Desa Tanpa Merujuk Aturan Yang Berlaku Fakta Itu Terjadi.
Polemik Dan Dinamika Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akan Terus Ada, Namun Kepala Desa Yang Memiliki Kewenangan Dalam Pengambilan Keputusan Memiliki Kewajiban Untuk Taat Kepada Aturan, Sehingga Tidak Bisa Serta Merta Membermenghentikan Perangkat Desanya, Peran Serta Berbagai Pihak Sangat Diperlukan, Agar Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa Dapat Berkurang Bahkan Tidak Ada Lagi Laporan Serupa, Dan Setiap Elemen Pemerintah Desa Juga Dapat Fokus Pada Tugasnya Seperti.
(Tomas)