Serdang Bedagai,// BNSTV
Galian C Ilegal semakin marak merusak bantaran Sungai Ular Serdang Bedagai Sumatera Utara Jumat 10 April 2026 berlokasi sebelah kiri dari Lubuk Pakam / jembatan perbatasan antara Deli Serdang dengan Serdang Bedagai . Terpantau oleh tim awak media Material tanah Bantaran Sungai Ular diduga di komersilkan oleh oknum berinisial PG Warga dusun Pasiran kelurahan Simpang Tiga kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara
PG saat di konfirmasi tim awak media via WhatsApp nomor 082172786*** namun PG tidak menjawab dan tidak memberikan komentar sekatapun terkait dugaan perbuatannya yang melanggar hukum, sehingga PG layak diduga dengan sengaja mengabaikan wartawan lakukan konfirmasi pada dirinya.
Untuk menjaga dan melestarikan serta melindungi bantaran Sungai Ular dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya serta dapat membahayakan warga masyarakat bila hal tersebut di biarkan saat musim hujan tiba tanggul sungai Ular tidak mampu menahan air sungai yang durasinya sangat tinggi sehingga jebolnya tanggul dan air sungai Ular memasuki dan membanjiri rumah warga, maka keselamatan nyawa , harta benda harus di perhatikan jangan sampai bencana telah terjadi penyesalan juga baru di rasa. Jadi sebelum bencana datang warga masyarakat bersama unsur pemerintah dan kepolisian sebaiknya ikut melindungi dan menjaga bantaran sungai Ular jangan sampai dibiarkan sehingga perusakan semakin merajalela. Kolaborasi antara warga, aparatur pemerintah (dusun/desa/kecamatan), dan kepolisian sangat krusial untuk menjaga bantaran Sungai Ular, Sumatera Utara, dari aktivitas penambangan pasir galian C ilegal yang merusak lingkungan.
Galian C Ilegal Marak: Penambangan tanah dan pasir ilegal yang dilakukan oleh “pengusaha nakal” masih sering ditemukan di sepanjang aliran Sungai Ular, khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Deli Serdang.
Kerusakan Lingkungan & Infrastruktur: Aktivitas ini menyebabkan abrasi parah, tanggul sungai rusak, serta mengancam lahan pertanian warga.
Polres Serdang Bedagai telah menegaskan tindakan tegas terhadap tambang ilegal dan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi rawan.
Pentingnya Peran Warga: Patroli bersama warga dan pelaporan cepat sangat dibutuhkan karena para pelaku sering kali beroperasi secara kucing-kucingan, bahkan diduga dibekingi oknum tertentu.
Ancaman Banjir: Kerusakan tanggul akibat galian C meningkatkan risiko banjir yang mengancam pemukiman warga di sekitarnya.
Perlindungan bersama ini diperlukan agar fungsi ekologis sungai terjaga dan keselamatan warga yang tinggal di bantaran sungai tidak terancam.
Pengusaha yang merusak lingkungan, termasuk merusak bantaran sungai atau sempadan sungai, dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Berikut adalah rincian pasal dan hukumannya:
1. Merusak Bantaran/Sempadan Sungai (UU No. 17 Tahun 2019)
Pengusaha yang sengaja menggunakan sumber daya air (termasuk bantaran sungai) tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, melanggar pasal berikut:
Pasal yang Dilanggar: Pasal 69 huruf c (larangan melakukan kegiatan yang merusak sumber air) jo. Pasal 73 (ketentuan pidana) UU No. 17 Tahun 2019.
Hukuman: Pidana penjara paling singkat 18 bulan (1,5 tahun) dan paling lama 6 tahun.
Denda: Paling sedikit Rp2,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Merusak Lingkungan/Pencemaran (UU No. 32 Tahun 2009 PPLH)
Jika perusakan bantaran sungai mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup secara serius:
Pasal yang Dilanggar: Pasal 98 atau Pasal 99 (tindak pidana pencemaran lingkungan) UU No. 32 Tahun 2009.
Hukuman (Sengaja – Pasal 98): Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Hukuman (Kelalaian – Pasal 99): Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp3 miliar.
3. Sanksi Bagi Korporasi/Pengusaha Nakal (Badan Usaha)
Jika pelaku adalah sebuah perusahaan (badan usaha), sanksinya bisa berupa:
Denda tambahan: Denda denda pokok ditambah sepertiga.
Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha hingga penutupan perusahaan.
Pengusaha nakal yang merusak bantaran sungai berisiko hukuman penjara antara 1,5 hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah tergantung pada tingkat kesengajaan dan kerusakan yang ditimbulkan.
Demi kenyamanan warga masyarakat dan tegakan hukum diminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polda Sumatera Utara cq Polres Serdang Bedagai, BWS Sumatera II Provinsi Sumatera Utara segera mengambil tindakan penangkapan kepada para pelaku dan alat berat Excavator yang di gunakan sebagai alat kerja dan tegakkan hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.
(tim).



















