Warga Rantau Panjang Pantai Labu Deli Serdang Resah Narkoba Berulang, Pencurian Merajalela, Laporan Warga Diabaikan.

Berita7 Dilihat
banner 468x60

Warga Rantau Panjang Pantai Labu Deli Serdang Resah Narkoba Berulang, Pencurian Merajalela, Laporan Warga Diabaikan

Deli Serdang,// BNSTV

banner 336x280

Warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan kekhawatiran yang mendalam atas semakin tidak kondusifnya situasi keamanan di lingkungan mereka. Informasi kepada awak media, warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengaku resah dan kecewa atas minimnya tindakan dari pihak berwenang maupun perangkat desa terkait maraknya peredaran narkoba dan tingginya angka pencurian di wilayah tersebut.

Warga menyampaikan bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan pil obat keras diduga kembali marak di wilayah Dusun 2 dan Dusun 3 Rantau Panjang. Meski sempat berkurang dan viral di media sosial, aktivitas peredaran tersebut kini kembali terjadi, hanya saja berpindah lokasi — tidak lagi dilokasi yang dahulu, melainkan di area belakang rumah warga, rumah dari lokasi sebelumnya.

Warga menyebutkan nama-nama yang diduga kuat sebagai pengedar utama di wilayah tersebut ber inisial M., D., dan U. Aktivitas ini diduga diketahui terjadi di sekitar Warung Dakak, jalan menuju Pekong Cina, dan area belakang rumah warga di Dusun 3. Warga juga menginformasikan adanya upaya pengejaran yang dilakukan personel TNI beberapa hari yang lalu, namun pelaku berhasil melarikan diri.

” Tiga bulan lalu setelah viral, mereka memang menghilang sebentar, tapi sekarang sudah satu Minggu mereka kembali mengedarkannya barang haram itu kembali’, hanya saja tidak berani terang-terangan lagi.” — ungkap warga yang memohon identitasnya dirahasiakan.

Kini sungguh menyedihkan di saat yang sama, kasus pencurian di desa tersebut juga semakin merajalela. Barang-barang warga mulai dari tabung gas, kabel listrik, jeruji jendela, hingga pintu rumah kosong sering kali hilang dalam sekejap. Warga merasa tidak aman dan tidak memiliki siapapun yang dapat diandalkan untuk menjaga keamanan lingkungannya, kini warga sungguh resah keadaan semakin mencekam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ancaman Pidana :

– Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026: Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar .
– Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026: Memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I tanpa hak, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sesuai ketentuan kategori.
– Pasal 609 dan 610 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU No. 1 Tahun 2026: Ketentuan pidana terkait kepemilikan dan peredaran gelap narkotika juga telah disesuaikan dengan sistem pidana nasional yang baru.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) :

– Pasal 476: Mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta) .
– Pasal 477 Ayat (1): Pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari, di dalam rumah yang berpenghuni, atau dengan cara membongkar/memaksa masuk, dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang baru saja disahkan dan diundangkan pada Mei 2026 :

– Pasal 5 Ayat (1): Setiap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan diri, keluarga, dan harta bendanya .
– Pelindungan mencakup kerahasiaan identitas, keamanan fisik dan psikis, serta pemulihan hak. Laporan warga wajib diterima dan ditindaklanjuti oleh aparat berwenang tanpa boleh mempersulit pelapor

“Warga meminta kepada Kapolresta Deli Serdang dan jajaran kepolisian Kecamatan Pantai Labu: warga Rantau Panjang tidak meminta keistimewaan, mereka hanya menuntut keadilan dan rasa aman. Jangan biarkan narkoba menggerogoti generasi penerus desa ini. Bandar yang diduga berkeliaran bebas harus segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Laporan warga bukan musuh — kejahatanlah yang harus dilawan. Dan kepada pengelola desa, kehadiran kalian bukan sekadar jabatan, melainkan amanah untuk melindungi rakyat.”

Warga berharap perhatian serius segera diberikan, sebagaimana telah dilakukan di wilayah Percut Sei Tuan yang berhasil membersihkan lingkungan dari peredaran narkoba. Rantau Panjangpun berhak bersih dari narkoba dan aman dari pencurian. Semoga suara warga yang takut ini didengar dan ditindaklanjuti dengan nyata, bukan sekadar janji kosong, warga benar-benar menginginkan Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang bebas dari narkoba dengan demikian menyelamatkan ratusan anak bangsa yang harus dilindungi serta diselamatkan.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *