Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Berita553 Dilihat
banner 468x60

Belawan,// BNSTV

Gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah aksi kejahatan terjadi, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas handphone dan uang milik seorang sopir truk berhasil diringkus petugas.

banner 336x280

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IFA (24) dan IR (24). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Kampung Jawa, pinggiran Jalan Tol Belmera, Kelurahan Pekan Labuhan, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Satreskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, seorang sopir truk bernama Muhammad Muchsin Nasution (50), sedang mengangkut muatan cangkang melintas di Jalan Tol Belmera KM 1, Kecamatan Medan Labuhan.

Saat perjalanan, korban memberikan tumpangan kepada dua pria yang tidak dikenalnya. Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku justru menjalankan aksinya dengan mengancam korban.

“Salah seorang pelaku menggertak korban dengan ucapan ancaman sambil meminta uang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang tunai yang dimilikinya. Saat hendak turun dari kendaraan, pelaku kemudian merampas handphone korban yang berada di atas dashboard mobil,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil kabur. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan dan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T. S. Damanik, S.Tr.K., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama beserta barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan kalimat “kutikam kau” sebelum mengambil uang dan handphone milik korban. Polisi juga memastikan barang bukti handphone milik korban belum sempat dijual oleh para pelaku.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga. Terhadap kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Respon cepat personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *