BLT Dana Desa Hutabangun Jae 2026 Disorot, Warga Pertanyakan Mengapa Penerima Hanya 10 KPM

Berita67 Dilihat
banner 468x60

Mandailing Natal,// BNSTV

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian masyarakat. Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disebut hanya mencapai 10 orang memunculkan pertanyaan di tengah warga.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026). Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp1.200.000, yang disebut merupakan akumulasi penyaluran untuk dua tahap atau enam bulan.

Jumlah penerima yang jauh lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku belum mengetahui dasar penetapan penerima manfaat pada tahun anggaran 2026 tersebut.

“Sepengetahuan kami, yang menerima BLT tahun ini hanya sekitar 10 orang. Kami mempertanyakan apakah memang diperbolehkan jumlah penerimanya hanya sebanyak itu,” ujar seorang warga kepada redaksi, Sabtu (25/7/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Menurut dia, sejumlah masyarakat yang sebelumnya masih tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa kini tidak lagi memperoleh bantuan setelah terjadi pergantian kepala desa.

“Banyak warga yang mengeluh. Dulu mereka masih menerima BLT, tetapi sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan,” katanya.

Warga berharap Pemerintah Desa Hutabangun Jae dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pendataan, proses verifikasi, validasi, hingga dasar penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa dilakukan melalui proses pendataan, verifikasi, validasi, kemudian ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) berdasarkan kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Hutabangun Jae terkait jumlah penerima BLT, dasar penetapan 10 KPM, serta hasil Musyawarah Desa yang menjadi landasan penyaluran bantuan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Hutabangun Jae sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
(Magrifatulloh/ sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed