Bupati Humbahas Tekankan Bantuan Beras Pemerintah Tak Boleh Diperjualbelikan

Pemerintahan294 Dilihat

HUMBAHAS,busernusantaraasorottv.com-Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. mengingatkan masyarakat penerima bantuan pangan agar menggunakan bantuan beras yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan tidak memperjualbelikannya.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui program Bantuan Pangan Beras alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 di Kantor Camat Doloksanggul, Rabu (16/9/2026).

Menurut Oloan, bantuan pangan merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok. Karena itu, bantuan yang diterima diharapkan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Bupati juga meminta proses distribusi dilakukan secara tepat sasaran sehingga bantuan benar-benar diterima warga yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan, Tukka Siahaan, S.P., M.P., menyampaikan sebanyak 23.432 Penerima Bantuan Pangan (PBP) mendapatkan alokasi bantuan Juli–September 2026 dengan total 702,96 ton beras.

Khusus Kecamatan Doloksanggul, bantuan diberikan kepada 4.370 PBP dengan total 131,1 ton beras. Setiap penerima memperoleh 30 kilogram untuk kebutuhan tiga bulan.

Program CPP tersebut bersumber dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum BULOG sebagai penyedia dan penyalur. Program ini ditujukan untuk membantu pemenuhan pangan masyarakat sekaligus mendukung pengendalian kerawanan pangan dan stabilitas harga.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima.

(Lincuan siregar)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan