Diduga Dikeroyok & Dianiaya : Robert Edward Sihotang Masih Rawat, Lapor Polres Dairi; Masalah Lahan Berpotensi Palsu Dokumen

Berita41 Dilihat

Diduga Dikeroyok & Dianiaya : Robert Edward Sihotang Masih Rawat, Lapor Polres Dairi; Masalah Lahan Berpotensi Palsu Dokume

Dairi Sumut,//BNSTV

Peristiwa kekerasan serius terjadi saat korban, Robert Edward Sihotang, berada di lokasi sengketa lahan kawasan perladangan Tombak Lama, Dusun III Tinorpa, Desa Pangguruan. Diduga diserang secara bersama-sama oleh kelompok yang disebut meliputi: Jamilun Sihotang, Sahril Siboro, Muhammad Herijal Solin, dan pihak lain yang belum teridentifikasi secara rinci.

Akibat serangan fisik yang dilakukan secara kasar tersebut, kondisi korban mengalami cedera serius hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa ini tidak dibiarkan begitu saja; korban telah melakukan pelaporan resmi ke Kepolisian Resor Dairi guna ditindaklanjuti secara hukum yang tegas dan transparan.

Masalah ini bukan sekadar benturan fisik semata, melainkan berakar dari konflik kepemilikan lahan yang mendalam dan berpotensi melibatkan praktik yang merusak tatanan hukum pertanahan. Pihak korban menduga kuat kelompok lawan menguasai wilayah tersebut dengan bersandar pada dokumen yang sangat dipertanyakan keabsahannya—berpotensi mengandung unsur pemalsuan atau manipulasi data.

Secara rinci, objek perselisihan mencakup bidang-bidang dengan luasan yang beragam: sekitar 2.000 hingga 6.000 meter persegi per petak, bahkan terdapat klaim penguasaan menyeluruh yang disebut mencapai sekitar 1.200 hektare, tersebar lintas wilayah: Desa Pangguruan, Desa Pegagan Julu V, hingga Desa Sileuh Laeuh Parsaoran.

Landasan Hukum yang Tegas

Kekerasan fisik yang menyebabkan penderitaan dan membutuhkan perawatan medis merupakan tindak pidana berat:

Tentang Penganiayaan & Pengeroyokan:
Berdasarkan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Ancaman diperberat jika menimbulkan luka berat atau dilakukan bersama-sama. Kekerasan bersamaan ini juga dapat disandingkan dengan aturan terkait tindakan kekerasan bersama yang memperberat tanggung jawab setiap pelaku.

Tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen Tanah:

– Pasal 263 KUHP / Ketentuan Terkait UU No. 1 Tahun 2023: Membuat, mengubah, atau menggunakan surat palsu/cacat hukum guna menimbulkan hak palsu diancam dengan pidana penjara yang berat.

– UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Hak atas tanah harus didasarkan pada kebenaran fisik dan yuridis yang mutlak; penguasaan melalui rekayasa dokumen atau paksaan fisik bertentangan dengan asas negara hukum.

– Peran pihak yang memprovokasi atau mengerahkan kekuatan justru semakin membuktikan adanya dugaan pola pelanggaran yang terstruktur dan patut diselidiki secara mendalam.

Keluarga Korban Mohon Kepada Kapolres Dairi: Tegakkan Keadilan Tanpa Kompromi

Keluarga korban menyampaikan permohonan yang mendalam dan tulus kepada Bapak Kepala Kepolisian Resor Dairi agar segera mengambil langkah penindakan yang cepat dan tegas. Mereka meminta agar para pelaku pengeroyokan segera ditangkap dan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sepenuhnya.

Tujuannya tunggal: menjernihkan permasalahan yang sebenarnya, mengungkap fakta secara transparan, dan memberikan keadilan yang nyata bagi korban. Keluarga menuntut agar para pelaku segera diproses hukum dan diadili tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut terlibat belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memulihkan rasa aman dan melindungi hak kebenaran, baik dalam aspek kekerasan fisik maupun status hukum pertanahan yang disengketakan.
(sut/L).