Diduga Pekerjaan Bahu Jalan Milik Provinsi Sumut di Kelurahan Cemara Lubuk Pakam— Dikerjakan Dini Hari, Tanpa Papan Informasi

Berita186 Dilihat
banner 468x60

Diduga Pekerjaan Bahu Jalan Milik Provinsi Sumut di Kelurahan Cemara Lubuk Pakam— Dikerjakan Dini Hari, Tanpa Papan Informas

Deli Serdang,//BNSTV

banner 336x280

Tim Awak Media menerima laporan dari warga Kamis dinihari (17-09-2026) terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan bahu jalan yang diduga dilakukan oleh Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan berlokasi di Jalan Raya Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan pada malam dini hari, dan yang paling mencolok — tidak dipasang papan/plang informasi proyek di sepanjang lokasi pekerjaan. Warga sekitar mempertanyakan: Apakah pekerjaan malam hari ini dibenarkan? Apakah tidak memasang papan informasi proyek merupakan pelanggaran aturan?

LOKASI & WAKTU PEKERJAAN

– Lokasi: Jalan Raya Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

– Pelaksana: PUSDABMBK Provinsi Sumatera Utara

– Waktu pelaksanaan: Dilakukan pada malam dini hari, berlangsung pada pertengahan 17 September 2026

– Keterangan warga: Pekerjaan berlangsung tanpa papan informasi proyek, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada warga, serta minimnya rambu pengaman dan lampu peringatan di lokasi.

BOLEHKAH PEKERJAAN DILAKUKAN MALAM/DINI HARI.

Secara prinsip, pekerjaan malam hari TIDAK DILARANG sepenuhnya, tetapi harus memenuhi syarat ketat:
Boleh dilakukan malam hari, JIKA:

– Diperlukan demi kelancaran lalu lintas (menghindari kemacetan di jam sibuk)

– Memiliki izin tertulis dari pihak berwenang dan telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat

– Memasang rambu peringatan, lampu sorot, dan tanda pengaman yang memadai di lokasi pekerjaan demi keselamatan pengendara

– Diberitahukan kepada masyarakat sekitar sebelumnya agar tidak mengganggu ketenteraman warga

– Mematuhi batas kebisingan sesuai peraturan yang berlaku

MELANGGAR dan TIDAK DIBENARKAN jika:

– Tidak ada izin kerja malam hari

– Tidak ada pengamanan dan rambu peringatan yang memadai

– Tidak memasang papan informasi proyek — ini WAJIB dan TIDAK BOLEH dihilangkan pada setiap proyek pemerintah

– Tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat dan pemerintah kelurahan/setempat

– Mengganggu ketenteraman warga sekitar tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

TANPA Papan Informasi = JELAS MELANGGAR ATURAN :

Ini yang paling mendasar dan wajib ada pada setiap proyek yang menggunakan anggaran negara:

DASAR HUKUM WAJIB Papan Informasi:

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9

Badan publik WAJIB menyediakan informasi publik, termasuk informasi terkait kebijakan, kegiatan, dan penggunaan anggaran. Papan informasi proyek adalah bentuk pelayanan informasi publik kepada masyarakat agar mengetahui berapa nilai proyek, siapa pelaksananya, dan kapan selesainya.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi — Pasal 11 ayat (4)

Pelaksana pekerjaan konstruksi WAJIB memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai. Papan informasi wajib memuat: nama proyek, sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama pelaksana, pengawas, dan waktu pelaksanaan.

3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara WAJIB memasang papan informasi proyek agar dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat luas.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD/APBN wajib dipasang papan informasi kegiatan di lokasi agar masyarakat mengetahui secara transparan rencana dan realisasi kegiatan tersebut.

SANKSI PELANGGARAN YANG DAPAT DITERAPKAN

. Tidak memasang papan informasi proyek Pekerjaan dapat dihentikan sementara, teguran tertulis, pembayaran termin dapat ditunda
. Pekerjaan malam tanpa izin & pemberitahuan Pekerjaan dapat dihentikan, denda sesuai ketentuan kontrak
. Tanpa rambu pengaman & lampu peringatan Sanksi administratif, tanggung jawab pidana/perdata jika terjadi kecelakaan
. Menyembunyikan informasi proyek Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik, dapat dilaporkan ke Komisi Informasi

DESAKAN MASYARAKAT KEPADA PIHAK BERWENANG :

Warga Kelurahan Cemara dan pengguna jalan Raya jalan Galang Lubuk Pakam dengan tegas meminta kepada:

1. PU SDABMBK Provinsi Sumatera Utara — segera pasang papan informasi proyek yang lengkap dan jelas di lokasi pekerjaan, serta tunjukkan izin kerja malam hari

2. Inspektorat Provinsi Sumatera Utara & Inspektorat Kabupaten Deli Serdang — lakukan pemeriksaan mendadak, periksa kelengkapan dokumen, izin kerja, dan transparansi anggaran proyek ini

3. Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang — pastikan pekerjaan memenuhi standar teknis, rambu pengaman, dan keselamatan jalan

4. Camat Lubuk Pakam & Lurah Cemara — koordinasikan dengan pelaksana pekerjaan agar tidak mengganggu ketenteraman warga dan memastikan prosedur perizinan dipenuhi

5. Pasang rambu peringatan dan lampu pengaman yang memadai demi keselamatan pengendara yang melintas di malam hari

“Proyek menggunakan uang rakyat harus transparan, terang benderang — bukan dikerjakan dalam kegelapan tanpa informasi. Pasang papan informasi, beri tahu kami berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan kapan selesainya. Jangan sembunyikan pekerjaan dari publik!” — tegas warga Kelurahan Cemara yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kelurahan Cemara, Lubuk Pakam, Deli Serdang — 16 September 2026
(Tim awak media

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *