Diduga Tak Proporsional Tangani Laporan Penipuan Rp105 Juta, Korban Minta Kapolda Sumut Evaluasi Penyidik Polrestabes Medan

Berita37 Dilihat
banner 468x60

Medan,// BNSTV

Seorang warga mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditanganinya di Polrestabes Medan. Korban meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memberikan perhatian khusus serta mengevaluasi kinerja penyidik berinisial N yang dinilai tidak proporsional dalam menangani perkaranya.

banner 336x280

Korban menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang pria bernama Hendi di Rumah Makan Chinese Food King Hok. Saat itu, Hendi menawarkan kerja sama pengelolaan rumah makan dengan iming-iming omzet mencapai Rp2.500.000 per hari. Bahkan, menurut korban, Hendi meyakinkan bahwa dalam waktu satu tahun keuntungan yang diperoleh minimal setara harga satu unit mobil Avanza.

Karena percaya dengan penjelasan tersebut, korban mengaku menjual rumah miliknya dan menyerahkan uang sebesar Rp105 juta kepada Hendi sebagai modal kerja sama. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam akta yang dibuat di kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad, SH, di Jalan Brigjen Katamso Nomor 467, Medan. Korban mulai mengelola rumah makan tersebut pada 1 Juli 2025.

Namun setelah lebih dari satu bulan menjalankan usaha, korban mengaku tidak pernah merasakan omzet maupun keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Merasa dirugikan, korban meminta uang investasinya dikembalikan.

Menurut pengakuannya, Hendi kemudian menyampaikan bahwa rumah makan ditutup karena sepi pengunjung. Belakangan korban mengetahui usaha tersebut justru berpindah ke lokasi lain. Korban juga mengaku sisa nilai kontrak usaha diambil tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

Atas peristiwa itu, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/4367/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Namun yang paling disesalkan korban bukan hanya proses perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, melainkan sikap penyidik berinisial N yang menurutnya tidak profesional dan tidak berpihak pada prinsip perlindungan terhadap korban.

Korban mengaku dalam setiap pemeriksaan dirinya justru merasa selalu disudutkan. “Saya korban, tetapi dalam pemeriksaan saya merasa seperti pihak yang dipersalahkan,” ungkapnya dengan nada sedih.

Pada 28 Juli 2026, sejumlah awak media berupaya mengonfirmasi penyidik N di Polrestabes Medan. Namun, menurut keterangan yang diterima wartawan, media tidak diperbolehkan membawa telepon genggam dengan alasan merupakan perintah atasan.

Tak lama kemudian, penyidik N turun menemui awak media didampingi seorang panit. Saat wartawan mempertanyakan dugaan ketidakproporsionalan dalam penanganan perkara tersebut, panit menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan dan meminta wartawan menghubungi atasan penyidik. Keesokan harinya, saat wartawan kembali meminta agar permohonan konfirmasi disampaikan kepada Kanit melalui pesan WhatsApp, panit hanya menjawab singkat, “Oke, Bang.”

Korban berharap Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap laporannya serta melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak Polrestabes Medan terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *