Diduga Tidak Memiliki Perusahaan yang Berbadan Hukum, Bisnis Penyedia Jasa Internet Wifi Marak Beroperasi di Kabupaten Madina

Berita35 Dilihat
banner 468x60

Madina,// BNSTV

Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi sorotan karena maraknya bisnis wifi ilegal yang beroperasi tanpa izin. Puluhan penyedia jasa jaringan internet mandiri berbentuk RW/RW Net di daerah ini diketahui beroperasi secara ilegal sejak 5 tahun lalu.

banner 336x280

Penyedia jasa internet wifi ilegal ini diduga tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah. Beberapa dari pelaku bahkan memiliki Surat Perjanjian Kerjasama Reseller yang diduga bodong.

Selain itu, izin dari para pelaku penyedia jasa jaringan internet ini juga diduga tidak terdaftar di Kementerian Kominfo Pusat sebagai Reseller resmi layak beroperasi, serta izin penyelenggaraan jasa Internet Service Provider (ISP) dan izin jual kembali jaringan.

Bahkan, para pelaku ini diketahui memakai Badwite milik PT Telkom Indonesia untuk melancarkan bisnis internet ini kepada para pelanggan mereka.

Meski begitu, pihak Telkom Indonesia sampai saat ini belum mengambil tindakan, dan dinilai masih mengkaji untuk melakukan revisi mitra kerjanya tersebut.

Tak hanya itu, ratusan Tiang milik PLN juga mereka dijadikan sarana tumpang kabel optik untuk menyalurkan jaringan ke berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Madina ini.

Untuk wilayah Kecamatan lainnya, penyedia jaringan internet Wifi ilegal ini disediakan dan dipasok oleh Bos Wifi ilegal yang berada di Panyabungan dan Siabu. Bahkan ada juga yang dari luar Kabupaten Mandailing Natal.

Sementara menurut peraturan dan Undang Undang, pelaku ini diduga telah melanggar peraturan dengan memakai perangkat yang dioperasikan ke jaringan internet yang belum bersertifikat seperti Postel, Routers, dan alat bekas pakai yang diduga milik Telkom.

Diketahui, izin ISP atau Internet Access Provider atau IAP penyedia Internet sebagai mitra reseller dibayar dengan menerima sebagian dari penjualan voucher kepada masyarakat luas.

Aturan terkait penyaluran jaringan Wifi di Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Magrifatulloh.(Sut/L)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *