Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

Berita162 Dilihat

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

Medan,// BNSTV

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber.

“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang mendeteksi sebuah situs web bermerek “Nextplay88” yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik situs judi online, sedangkan DH berperan sebagai pihak yang turut serta.

Bayu mengatakan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak berada di lokasi dan petugas hanya menemukan istri yang bersangkutan, yang kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.

Penyidik kemudian mengembangkan pencarian ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut merupakan rekanan MA.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan, MA diketahui berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA berhasil ditangkap di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum.

“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.
(sut/L).