Dugaan SMA yang Keracunan MBG di Karo Sumatera Utara Capai 269 Orang

Berita522 Dilihat
banner 468x60

Dugaan SMA yang Keracunan MBG di Karo Sumatera Utara Capai 269 Orang
Karo , Sumatera Utara, //BNSTV

Jumlah siswa tingkat SMA yang diduga mengalami gangguan kesehatan pasca mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo Kamis (13-08-2026) terus bertambah. Hingga Kamis sore, totalnya tercatat mencapai 269 orang.

banner 336x280

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus, saat dikonfirmasi awak media. Ia merinci, siswa yang terdampak berasal dari SMA Negeri 1 Berastagi sebanyak 204 orang, SMA Swasta Bersama 25 orang, serta SMK Swasta Bersama 40 orang.

“Sementara itu, data siswa dari dua sekolah SMP yang juga diduga mengalami hal serupa masih dalam proses pendataan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karo,” jelasnya.

Dugaan sementara, kejadian ini dipicu oleh konsumsi menu ikan dencis gulai dalam porsi MBG. Gejala yang muncul pada siswa umumnya berupa rasa gatal-gatal, hingga yang paling berat mengalami sesak napas. Seluruh siswa yang terdampak saat ini sedang mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit di wilayah Kabupaten Karo.

Sebelumnya, ratusan siswa dari 5 sekolah di Kabupaten Karo dilaporkan mengalami keluhan kesehatan serupa mulai pukul 13.00 WIB, tak lama setelah menyantap makanan program tersebut. Penyedia jasa pengolahan dan penyajian makanan (SPPG) untuk program ini merupakan mitra kerja Kodim setempat.

Tuntutan dan Ancaman Sanksi Hukum

Peristiwa ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 89 jo Pasal 135, setiap pihak yang memproduksi atau mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan dan sanitasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda hingga Rp4 Miliar.

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 196, pelanggaran terhadap standar kesehatan pangan dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 Miliar.

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a, pelaku usaha wajib menjamin keamanan barang yang diedarkan, pelanggarannya terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 Miliar.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau sakit terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Masyarakat dan orang tua siswa menuntut pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa sampel makanan, serta memproses secara hukum seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik penyedia jasa, pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Pemerintah diminta menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pencabutan izin usaha, pemutusan kontrak kerja sama, hingga tuntutan pidana dan kewajiban membayar ganti rugi kepada seluruh siswa korban. Hal ini penting agar peristiwa serupa tidak terulang dan keamanan pangan bagi anak-anak sekolah benar-benar terjamin.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *