Gubsu Bobby diultimatum Warga Madina. Seret Mafia Tambang GD dan PW ke Ranah Hukum

Berita52 Dilihat
banner 468x60

Panyabungan,// BNSTV

Gubernur Sumut Bobby Nasution diultimatum
sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menyeret para terduga pelaku tambang illegal PETI Kotanopan GD dan PW ke ranah hukum.

banner 336x280

“Gubernur Sumut M. Bobby Affif Nasution harus menunjukkan keseriusan dan komitmen menindaklanjuti hasil temuan Tim Terpadu Pemprov Sumut yang diekspose secara resmi terkait hasil penertiban PETI Kotanopan. Kedua oknum GD dan PW telah teridentifikasi kuat selaku pelaku/mafia PETI dan harus diseret ke ranah hukum.

Demikian salah satu point penting dalam tuntutan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (Almandalika) yang beredar luas dan diterima pers baru baru ini (25/07).

Ultimatum tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Terbuka, Somasi, dan Ultimatum Tuntutan Darurat Penanganan Malapetaka Illegal Mining (PETI) dan Arogansi Mafia Tambang di Kabupaten Mandailing Natal bertanggal 22 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumut dengan tembusan Presiden RI, Menteri Pertahanan RI selaku Koordinator Nasution Satgas PKH, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Kapoldasu, Ketua DPRD Sumut, Bupati Madina, Ketua DPRD Madina.

Aliansi tersebut terdiri dari IDEA Madina, Madina Institute, DPD KNPI, The Madina Green Institute (TMGI), AMP2K, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), GMPI, SIPLAH, Madina Green Watch, Mahasiswa Peduli Rakyat, PEKA Madina,  GPKN, KLIK- SK, YPMH, JAM NU, Keluarga Besar Mahasiswa, PKLH, GMPH, IMA-Pansel, AMPEL.

Dalam surat yang diteken dan stempel masing-masing pimpinan lembaga itu, Almandalika menyampaikan permintaan klarifikasi dari Tim Terpadu Pemprovsu terkait beberapa hal. Pertama, kebenaran informasi yang menyatakan bahwa tim tersebut turun ke Madina guna memberikan dukungan terhadap aksi reklamasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution.

Kedua, meminta kepastian inisial yang tertera dalam laporan atau rilis resmi tim tersebut. Pasalnya, Kepala Desa Singengu Julu menampik keterlibatan dirinya dalam aktivitas PETI karena inisial namanya adalah MH. Hal ini berbeda dengan pernyataan Tim Terpadu yang memuat inisial pelaku adalah GD dan PW.
Ketiga, meminta penjelasan terkait dokumen yang diserahkan tim kepada Maraginda. Satu sisi menyatakan bahwa surat tersebut adalah teguran keras, sementara di sisi lain oknum Kades menyebutkan bahwa itu adalah berkas pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Keempat, Alamandilika menuntut keterangan tim terpadu terkait konteks foto bersama dengan Maraginda Hakim. Kelima, meminta keterangan resmi dari tim terpadu atau Pemprovsu mengenai dasar hukum atau legalitas aksi reklamasi di bekas galian PETI, Pasar Kotanopan.
Keenam, mendorong tim untuk menganalisa kepastian reklamasi tersebut sehingga tidak dijadikan para penambang sebagai kamuflase mengeruk kekayaan alam di Madina. Ketujuh, aliansi juga mempertanyakan hasil penertiban tim terpadu, termasuk keberadaan satu unit ekscavator dan sejumlah alat operasional tambang yang disita oleh Tim Terpadu pada saat penertiban ke Kotanopan. Terakhir, meminta Pemprovsu mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang mencatut institusi pemerintah dalam dugaan penyebaran informasi bohong dan narasi menyesatkan.

Maka dari itu, mereka mengultimatum Gubernur dalam waktu 7×24 jam untuk “buka suara” melakukan klarifikasi resmi dan terbuka serta mengambil tindakan tegas dalam penanganan PETI yang kian menggila di Kab Madina. Jika tidak, lembaga yang tergabung dalam aliansi itu akan “menyambangi” Kantor Gubsu untuk unjuk rasa dalam skala besar.

Adapun tuntutan yang mereka sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti penertiban PETI Kotanopan dengan membawa terduga pelaku GD dan PW ke ranah hukum.
2. ​Menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan tentang Satgas Terpadu.
3. ​Menyurati Presiden RI untuk Penertiban Skala Nasional
4. ​Melakukan penertiban dan penindakan hukum yang komprehensif di seluruh lokasi PETI yang ada di Madina.
5. ​Memutus mata rantai pendistribusian bahan bakar ilegal yang mendukung aktivitas PETI.
6. ​Segera memetakan dan menerbitkan WPR di lokasi yang potensial dan layak.
7. ​Melakukan sosialisasi dan pembinaan serta mencari upaya solutif terhadap penambang rakyat tradisional.
8. ​Melakukan perbaikan dan reklamasi serta penghijauan kembali di lahan yang rusak akibat PETI.
9. ​Berkolaborasi dengan Pemda Madina, Tokoh Masyarakat dan stakeholder untuk turut serta berperan aktif sesuai kewenangannya dalam segala upaya penutupan PETI.

Dalam surat tersebut, Almandalika menegaskan aktivitas tambang ilegal di Kab Madina telah mencapai titik darurat kritis yang kompleks. Tidak hanya memicu kehancuran ekosistem sungai, pencemaran zat kimia berbahaya, dan ancaman bencana ekologis, tetapi juga telah melahirkan krisis sosial.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *