Jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan Segera Dibangun, BBPJN Turun Survei Lapangan

Pemerintahan79 Dilihat

Doloksanggul,busernusantarasorottv.com — Harapan masyarakat Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terhadap peningkatan infrastruktur jalan segera terwujud. Ruas Jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan dipastikan masuk dalam program pembangunan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun 2026.

Pembangunan ruas jalan tersebut mendapat pagu anggaran sekitar Rp18 miliar. Sebagai langkah awal sebelum memasuki tahapan tender konstruksi, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melakukan survei lapangan sekaligus penetapan titik nol pekerjaan pada Jumat (21/8/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Humbahas, Reinward Marpaung, mengatakan pembangunan tersebut merupakan hasil perjuangan dan koordinasi pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan konektivitas wilayah.

Menurutnya, usulan pembangunan jalan telah disampaikan Bupati Humbahas Dr. Oloan P. Nababan kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Direktur Jenderal Bina Marga pada 8 Juli 2025.

“Pembangunan ruas Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan menjadi bagian penting untuk membuka akses wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Reinward, Senin (24/8/2026).

Program IJD merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan konektivitas jalan daerah melalui dukungan anggaran APBN. Program tersebut mencakup penanganan berupa pembangunan, peningkatan maupun perbaikan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Pemkab Humbahas sebelumnya telah mengusulkan ruas jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan melalui program IJD. Namun, usulan tersebut belum terealisasi secara fisik pada 2024.

Pemerintah daerah kemudian kembali melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut berlanjut dengan pengajuan usulan melalui Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 600/414/PUTR/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025.

Pengajuan itu dilakukan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Dari proses tersebut, penanganan jalan di Humbahas pada tahun sebelumnya telah terealisasi sepanjang 3 kilometer.

Dalam proses pengusulan, pemerintah daerah melakukan penginputan melalui sistem SiTIA, yang kemudian menjalani evaluasi oleh Balai dan Direktorat terkait sebelum masuk dalam tahapan penganggaran.

Bupati Humbahas juga terus membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder, termasuk anggota DPR RI, hingga program pembangunan ruas jalan tersebut dapat masuk dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum.

Pemkab Humbahas menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, BBPJN Sumatera Utara, anggota DPR RI serta seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur tersebut.

Bupati Oloan P. Nababan berharap dukungan dan sinergi seluruh stakeholder serta masyarakat Humbahas terus terjaga agar pelaksanaan pembangunan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur membutuhkan kebersamaan. Mari terus bergandengan tangan untuk meningkatkan konektivitas, mendorong kemajuan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan,” demikian harapan Bupati.(Lincuan siregar)