Kepala Badan Gizi Nasional Tegas Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Pakai Barang Bersubsidi

Berita100 Dilihat

Jakarta,// BNSTV

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara tegas melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan barang-barang bersubsidi pemerintah. Larangan ini disampaikan terbuka dalam keterangan pers resmi, Senin (27-07-2026).

“Tidak boleh sama sekali! Dapur MBG dilarang masak menggunakan MinyakKita, dilarang pakai gas elpiji 3 kg, dan dilarang pakai beras SPHP. Hal ini mutlak tidak diizinkan,” tegas Sudaryono .

Barang yang Dilarang :
1. Minyak goreng bersubsidi merek MinyakKita

2. Gas elpiji ukuran 3 kg (gas melon)

3. Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)

Dasar dan Tujuan Aturannya yaitu . Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MBG. Tujuannya agar subsidi tetap dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus menjaga harga layak bagi petani sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Sanksi Pelanggaran (Administratif & Pidana) :
A. Sanksi Administratif (Menurut Ketentuan BGN):
– Teguran tertulis & peringatan keras
– Penghentian sementara penyaluran dana
– Pemecatan kepala dapur & pembatalan kerja sama
– Penutupan dapur secara permanen

B. Sanksi Pidana & Pasal yang Berlaku:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No.6/2023). Pasal 55: Menyalahgunakan gas/BBM subsidi di luar peruntukan sah → penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

2. UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3. Jika ada penyalahgunaan wewenang/keuangan negara → penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup + denda. Pasal 12 huruf i: Jika pejabat/penyelenggara negara terlibat langsung pengadaan yang diawasinya → penjara minimal 4 tahun + denda.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
– Jika membahayakan penerima manfaat → ancaman pidana dan ganti rugi.

4. UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan :
– Jika menggunakan bahan tidak layak/kadaluwarsa → penjara hingga 2 tahun, lebih berat jika menimbulkan keracunan/kematian.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
– Pasal 263: Jika ada pemalsuan dokumen pernyataan pembelian → penjara hingga 6 tahun.
– Pasal 378: Jika ada unsur tipu daya → penjara hingga 4 tahun.

Penggunaan barang subsidi oleh dapur MBG bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan penyalahgunaan yang merugikan rakyat kecil dan keuangan negara. Masyarakat dan awak media diminta ikut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran ke jalur resmi BGN maupun aparat penegak hukum.
(sut/L).