Ketua LPA Deli Serdang : Siap Kawal Usut Kasus Pembunuhan Bayi 3 Minggu di Batang Kuis Deli Serdang

Berita47 Dilihat
banner 468x60

Deli Serdang,// BNSTV

Peristiwa meninggalnya bayi berusia 3 minggu di Kecamatan Batang Kuis yang diduga menjadi korban kekerasan oleh orang tuanya sendiri menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.

banner 336x280

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai tragedi ini sebagai bentuk nyata kegagalan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga sebagai garda terdepan.

“Ini kejahatan luar biasa yang menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berjalan optimal. Bayi yang seharusnya dilindungi justru diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya sendiri,” tegas Junaidi dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak, justru dalam kasus ini berubah menjadi tempat yang membahayakan. Oleh karena itu, menurutnya, pendekatan perlindungan anak tidak bisa lagi bersifat parsial, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh (holistik), melibatkan semua elemen mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara.

“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus ada edukasi pengasuhan yang berkelanjutan, penguatan kesehatan mental orang tua, serta sistem deteksi dini berbasis masyarakat agar potensi kekerasan bisa dicegah sebelum terjadi,” ujarnya.

Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Deli Serdang juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Jika terbukti terdapat unsur kekerasan, pelaku harus diproses hukum secara tegas tanpa kompromi.

“Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi terhadap bayi yang sama sekali tidak berdaya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Junaidi Malik menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam mencegah kasus serupa. Ia mendorong peran aktif pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader posyandu, hingga satuan pendidikan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap keluarga yang berisiko.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Negara, pemerintah daerah, dan masyarakat harus tumbuh bersama secara nyata. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam sistem yang hidup dan responsif di tengah masyarakat,” katanya.

Sebagai langkah konkret, LPA Deli Serdang menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini serta memperkuat program edukasi dan advokasi perlindungan anak di tingkat lokal.

Pasal 341 KUHP :
Berlaku untuk ibu yang membunuh bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan telah melahirkan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pembunuhan Bayi Terencana (Pasal 342 KUHP):
Berlaku jika ibu sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebelum bayi lahir, dengan motif yang sama (takut ketahuan).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pembunuhan Biasa atau Berencana (Pasal 338 & 340 KUHP):

Jika bayi sudah lama dilahirkan (bukan lagi bayi baru lahir) atau pelaku bukan ibu kandungnya, maka dikenakan pasal pembunuhan umum.
Pasal 338: Pembunuhan biasa (maksimal 15 tahun).
Pasal 340: Pembunuhan berencana (maksimal pidana mati atau seumur hidup).

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam aturan terbaru yang akan berlaku efektif pada 2026, pasal ini diperbarui melalui:
Pasal 460 Ayat (1): Menyamakan sanksi pembunuhan bayi oleh ibu (karena takut ketahuan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 460 Ayat (2): Jika dilakukan dengan rencana, ancaman maksimal menjadi 9 tahun penjara.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014:
Jika kekerasan terhadap anak menyebabkan kematian, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak atas kehidupan yang aman, penuh kasih, dan bermartabat. Ketika satu anak gagal dilindungi, maka sesungguhnya kita akan kehilangan masa depan.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *