Kunjungi Gerai Samsat Tanjungbalai, Wali Kota Mahyaruddin Salim Minta Masyarakat Dukung dan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 02 Hingga 30 November 2026

Pemerintahan30 Dilihat

 

Tanjungbalai, busernusantarasorottv.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mulai 02 hingga 30 Nopember 2026 melaksanakan pemutihan Pajak Kendaraan. Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB. Program ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sejumlah tunggakan dan sanksi administrasi

 

Untuk mensukseskan program tersebut, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi gerai Samsat Tanjungbalai yang hadir di Kantor Wali Kota, Kamis (5/11/2026)

 

Wali Kota Mahyaruddin mengatakan ini merupakan Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara khususnya di Kota Taniungbalai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan hingga denda pajak.

 

Program yang berlangsung mulai 2 hingga 30 November 2026 ini diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sejumlah tunggakan dan sanksi administrasi, jelasnya

 

Untuk memastikan program tersebut diketahui masyarakat luas khususnya di Kota Tanjungbalai, UPT Samsat Tanjungbalai hari ini menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

 

Saya tentunya sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan program ini, terlebih melalui program yang dilakukan akan menjadi bagian dalam mendukung arah kebijakan dan Pembangunan Sumatera Utara kedepannya, tambahnya

 

“Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Saya mengajak seluruh masyarakat Tanjungbalai mari gunakan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor UPT Samsat Tanjungbalai atau gerai Samsat yang ada” jelas Wali Kota

 

Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara.

 

Sebagaimana diketahui, Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat juga dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT

 

Adapun keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

 

Pemprov Sumut berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mengingat program hanya berlangsung hingga 30 November 2026, pemilik kendaraan diimbau segera memanfaatkan kebijakan pemutihan sesuai persyaratan yang berlaku.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, Kepala BPKPD Siti Fatimah dan Warga setempat yang sedang membayar pajak kendaraannya.( Jonpiter hasibuan)