Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa

Berita30 Dilihat

Deli Serdang,// BNSTV

Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial A, 26, warga Jl. Bakaran Batu Dusun III Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung.Morawa Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik Mitra Tel di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Pada hari Selasa, 14 Juli 2026 pkl 08.00 wib di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Kejadian diketahui berawal dari keterangan Saksi atas nama Ageng Tegar Winata melihat Kabel pada Tower Mitratel sudah terpotong, lalu Saksi menelpon Saksi lainnya Reza Prasetyo dan memberitahukan telah terjadi Pencurian didalam Tower Mitratel, kemudian Saksi Agenh dan Saksi Reza mengecek ke lokasi, Selanjutnya saksi Ageng dan saksi Reza membawa barang – barang milik pelaku yang tertinggal berupa 1 buah Gunting, 1 buah tang Kakak Tua, 1 buah Tang, 3 buah Obeng, 2 buah kunci Ring, 1 buah pisau Catter, 1 (satu ) buah kunci L. mendapatkan informasi tersebut Pelapor berangkat ke TKP dan langsung mengumpulkan barang buktinya lainnya kemudian pelapor bersama dengan saksi saksi membawa barang bukti yang tertinggal di lokasi ke Polsek Tanjung Morawa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Menerima laporan tersebut kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian tersebut dan setelah melakukan rangkaian penyelidikan Unit Reskrim pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pkl 06.30 Wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di Dusun I Desa Tanjung Baru Kec. Tanjung Morawa, tim pun langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Tiba dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi kepada pelaku A, dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya dan petugas pun langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dalam konfirmasinya Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH mengatakan ” saat ini pelaku sedang dalam penyidikan dan kepada pelaku kita persangkakan ke Pasal 477 UU 1/2023 Juncto 476 UU 1/2023″ ungkapnya
(sut/L).