Pasca Diultimatum Keras oleh Aktivis, Bupati Madina Akhirnya Terbitkan Surat Penghentian PETI

Berita39 Dilihat

Panyabungan,// BNSTV

Hanya berselang seminggu setelah mendapat ultimatum keras dari koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa, Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution akhirnya resmi menerbitkan surat perintah penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Madina.

Keputusan strategis ini tertuang dalam Surat Bupati Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026, yang menginstruksikan seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa di 16 kecamatan untuk segera menyetop dan menindak tegas seluruh operasi tambang emas ilegal. Sebanyak 16 kecamatan yang menjadi zona merah PETI –termasuk Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan hingga Muara Batang Gadis– kini resmi diinstruksikan untuk bersih dari alat berat dan penambangan liar.

Dalam surat resmi tersebut, Bupati Saipullah Nasution tidak hanya memerintahkan penghentian aktivitas tambang secara totalitas, tetapi juga mewajibkan para camat dan kepala desa melakukan pendataan berkala serta berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian (Kapolsek) dan TNI (Koramil) untuk melakukan operasi penindakan hukum secara sinergis.

Sebelumnya, sikap pasif Pemkab Madina dikritik tajam oleh sejumlah elemen masyarakat akibat dinilai abai dan “tutup mata” selama bertahun tahun, atas kerusakan alam yang makin brutal di Kab Madina. Sejumlah organisasi seperti TMGI (The Madina Green Institute) bersama SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup), KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan), dan KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) Madina pada 21 Juli yang lewat, melayangkan surat ultimatum keras dan memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Bupati untuk bertindak tegas atau menghadapi laporan pidana ke tingkat nasional atas dugaan pembiaran kejahatan lingkungan (ecocide).

Ketika itu, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) menyatakan, pembiaran Kepala Daerah terhadap perusakan alam ini adalah tindak pidana kejahatan yang melanggar UU No.32/1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.3/2020 tentang Minerba, UU No.2014 tentang Pemda, Pasal 421 tentang KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita ultumatum Bupati Madina dalam jangka 7×24 jam untuk bertindak tegas. Jika bupati masih abai, kami tidak akan tinggal diam, dengen menyeret Bupati dalam pusaran skandal PETI ke tingkat nasional baik pelaporan ke Presiden RI, Kapolri, Mendagri” tegas Ridwandi saat itu (22/07) di Panyabungan

Ketika ditanyakan pers terkait respon atas terbitnya Surat Bupati terkait Penghentian PETI hari ini (28/07), Ridwandi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Bupati Madina Saifullah Nasution

“Kita sampaikan apresiasi kepada Bupati Saifullah. Ini merupakan kemenangan awal bagi masyarakat Madina dan kelestarian lingkungan. Namun, kami tegaskan, ini bukan akhir. Surat di atas kertas tidak ada gunanya tanpa eksekusi lapangan yang taktis, tegas, dan tanpa kompromi,” ujar Ridwandi bersama Ketua SIPLAH Ahmad Rifai di Panyabungan, Selasa (28/07/2026).

Pihaknya menyatakan menyatakan akan serius mengawal ketat implementasi surat instruksi Bupati ini. Kebijakan tegas penghentian PETI ini diharapkan mampu menjawab tuntutan struktural terkait pemulihan lingkungan di Madina, sekaligus membuka jalan bagi akselerasi legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
(sut/L).