Pembahasan Perubahan APBD Deli Serdang 2026 Buntu — Politik, Jangan Mengorbankan Kepentingan Rakyat

Berita430 Dilihat
banner 468x60

Pembahasan Perubahan APBD Deli Serdang 2026 Buntu — Politik, Jangan Mengorbankan Kepentingan Rakyat

Deli Serdang,// BNSTV

banner 336x280

Batas waktu penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 jatuh pada 30 September 2026, namun hingga batas waktu tersebut belum tercapai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sempat diskors, terkait adanya pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar yang belum mendapatkan kejelasan memadai mengenai dasar, mekanisme, dan penggunaannya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., M.H., menyebutkan Pemkab Deli Serdang belum memenuhi tiga persyaratan yang diminta DPRD berkaitan dengan pergeseran anggaran tersebut. Sebelumnya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 berlangsung pada 21–23 September 2026 sebelum akhirnya diskors. DPRD meminta kejelasan dasar dan mekanisme pergeseran anggaran, serta mempertanyakan penggunaan mekanisme tersebut untuk sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum perubahan APBD disepakati.

Di sisi lain, Bupati Deli Serdang telah menempuh konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan menetapkan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS melalui Keputusan Bupati Nomor 840 dan 841 Tahun 2026, kemudian menyampaikan Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD pada 25 September 2026. Namun hingga batas waktu berakhir, belum ada persetujuan bersama.

Sebagai warga masyarakat Deli Serdang, Syahrul Anwar menyampaikan bahwa ketegangan antara eksekutif dan legislatif ini harus diselesaikan dengan tetap berpegang pada mekanisme dan aturan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua DPRD maupun Bupati Deli Serdang. Keduanya sama-sama menyatakan bahwa langkah yang diambil adalah demi kebutuhan daerah dan tidak boleh merugikan masyarakat.

“DPRD dan Bupati adalah mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita mengakui bahwa politik dan pemerintahan saling berkaitan — tanpa keduanya, roda pemerintahan sulit berjalan. Namun, janganlah urusan pemerintahan dicampuradukkan dengan kepentingan politik yang pada akhirnya merugikan rakyat,” ujar Syahrul Anwar.

Pergeseran anggaran senilai ratusan miliar rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apapun perbedaan pandangan yang ada, kepentingan masyarakat Deli Serdang harus ditempatkan di atas segalanya. Disharmonisasi yang berlarut-larut hanya akan menghambat pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menemukan jalan tengah. Komunikasi yang baik, saling menghargai kewenangan masing-masing, dan mengutamakan kepentingan rakyat adalah kunci penyelesaian terbaik. Jangan sampai kebuntuan pembahasan P-APBD 2026 justru menjadi bukti bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada kesejahteraan masyarakat. Semoga Deli Serdang tetap menjadi daerah yang maju, teratur, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *