Pembiaran PETI di Madina Bukti Kegagalan Kepemimpinan Saifullah. Aktivis Beri Ultimatum Keras.

Berita179 Dilihat
banner 468x60

MANDAILING NATAL,// BNSTV

Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saat ini berada dalam kondisi darurat tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Realitas lapangan menyuguhkan tontonan miris, kerusakan lingkungan masif akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang destruktif sengaja dibiarkan beroperasi tanpa kendali.

banner 336x280

Sejumlah aktivis mahasiswa dan organisasi lingkungan pun sontak bereaksi keras. Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution menegaskan bahwa bencana ekologis ini terjadi bukan karena keterbatasan daerah, melainkan akibat pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah dan kegagalan kepemimpinan Saifullah Nasution selaku Bupati Madina.

“Aktivitas PETI yang masif dan terbuka ini tidak mungkin terjadi jika ada pengawasan ketat dan ketegasan dari Pemkab Madina. Saat alat berat bebas merusak hutan dan mencemari sungai, publik berhak menggugat, di mana kehadiran Bupati selaku Kepala Daerah?” ujar Ridwandi dalam keterangan tertulisnya kepada pers di Panyabungan, kemaren (21/07)

Menurut Ridwandi, Pemkab Madina tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “keterbatasan” atau sekadar surat himbauan, sosialisasi dan rapat seremonial yang sudah usang. Bumi Mandailing Natal sekarang sudah darurat illegal mining, dikepung oleh praktik ilegal yang telah mengakar lama dan dilakukan secara vulgar dan terbuka.

“Pembiaran ini adalah kegagalan mutlak Bupati selaku Kepala Daerah dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat” bebernya bersama pimpinan organisasi SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai Nasution, KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan) Ahmad Rangkuti, KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) Madina Rahmad Lubis.

Pihaknya mengecam keras sikap pasif dan “tutup mata” Pemkab Madina dalam memberantas praktek PETI. Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan (ecocide) yang terstruktur dan dugaan dukungan terselubung (hidden agenda) dari Pemkab Madina kepada para pelaku PETI.

Ridwandi yang juga dikenal sebagai aktivis PMII menyatakan intervensi Pemprov Sumut saat melakukan penertiban PETI di Kotanopan pada awal Juli kemaren, seharusnya menjadi tamparan keras dan bukti nyata bahwa Bupati Madina tidak berkutik dan abai terhadap kelestarian lingkungan. “Bupati Madina seharusnya punya urat malu. Daerahnya diacak-acak penambang liar, tapi justru Pemprov Sumut yang harus turun membereskan. Sungguh memalukan. Kami butuh aksi konkret, bukan sekadar rapat seremonial yang lamban dan tidak punya putusan apapun. Kemana taring Bupati untuk menyelamatkan masa depan alam dan lingkungan Madina. Kenapa tak ada pengawasan Pemkab selama ini? Ada apa, kenapa Bupati justru enggan turun dan bertindak?” cecar Ridwandi

Dampak PETI menurut Ridwandi susah “telanjang” didepan mata, baik kerusakan ekosistem permanen, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga potensi konflik sosial.

Ironisnya, skema solusi struktural seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tak kunjung direalisasikan. “Bupati terkesan lamban untuk melakukan lobyng intensif dan koordinasi lintas sektoral untuk “jemput bola” dalam mewujudkan WPR” tegasnya.

Atas dasar darurat lingkungan tersebut, mereka mengultimatum keras berupa tiga tuntutan utama kepada Bupati Madina.

Pertama, Bupati Madina harus memimpin operasi penertiban PETI dan mengambil langkah hukum yang tegas taktis, dan terukur tanpa kompromi untuk menghentikan secara total aktivitas PETI di seluruh Kab Madina

Kedua, menuntut pertanggungjawaban moral dan jabatan Bupati atas lumpuhnya pengawasan PETI selama ini.

Ketiga, mendorong akselerasi legalisasi tambang rakyat berbasis lingkungan sebagai solusi konkret bagi masyarakat local.

Ridwandi juga memperingatkan, jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindakan nyata, pihaknya akan menyeret Bupati Madina Saifullah Nasution dalam pusaran skandal pembiaran ini ke tingkat nasional dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bupati secara resmi ke Presiden RI, Kapolri, Mendagri.

Menurutnya, pembiaran terhadap perusakan alam ini adalah tindak pidana kejahatan lingkungan yang melanggar UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan (abused of powe).

“Kita ultimatum Bupati Madina dalam jangka 7×24 jam untuk bertindak tegas. Jika Bupati masih abai, kami tidak akan tinggal diam akan membawa borok tata kelola lingkungan ini ke tingkat nasional” tutupnya
(Magrifatulloh/ sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *