Pembunuhan Hj.Nurlis Nenek di Punden Rejo Deli Serdang Terungkap , Pelaku Terancam Hukuman Berat

Berita466 Dilihat

Pembunuhan Hj.Nurlis Nenek di Punden Rejo Deli Serdang Terungkap , Pelaku Terancam Hukuman Bera

Deli Serdang,//BNSTV

Misteri kematian nenek Hj. Nurlis (69) beralamat Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada 31 Juli 2026 , akhirnya terungkap berkat kerja cepat dan cermat tim penyidik Polresta Deli Serdang. Terduga pelaku berinisial RF (23), anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang dan merupakan tetangga dekat korban.

Warga sangat memuji prestasi kinerja Polresta Deli Serdang yang berani dan tegas, tanpa ragu mengungkap kebenaran meskipun tersangka berasal dari kalangan sendiri. Langkah ini membuktikan komitmen menegakkan hukum secara jujur, profesional, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Namun warga sangat marah dan kecewa atas perbuatan keji pelaku sangat tega mencabut nyawa orang tua yang sudah renta, padahal dikenal dekat dan bertetangga. Perbuatan ini tidak manusiawi, sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian, dan pantas dikutuk sekeras-kerasnya.

Warga menuntut tegas. Jangan beri ampun sedikitpun. Hukumlah pelaku seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, tanpa perlindungan siapapun. Undang-undang harus ditegakkan murni dan konsekuen di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak boleh ada kekhususan jabatan atau kedudukan bagi siapa pun yang telah mencabut nyawa sesama manusia.

Dasar Hukum:

– KUHP Pasal 340: Pembunuhan berencana → hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

– KUHP Pasal 338 ayat (1): Pembunuhan → penjara paling lama 15 tahun.

– UU No. 2 Tahun 2002: Anggota yang melanggar hukum dikenakan pemberhentian tidak hormat sekaligus proses pidana umum.

Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan rasa aman kembali pulih. Polresta Deli Serdang terbebas dari oknum perusak institusi.
(sut/L).