Pemerintah dan DPRD Humbahas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan Perangkat Daerah

Pemerintahan17 Dilihat

DOLOKSANGGUL,busernusantarasorottv.com – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah.

Persetujuan tersebut ditandatangani Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, bersama Wakil Ketua DPRD Humbahas, Jessika Avelina Simamora, SAB, dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (23/7/2026).

Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali penyampaian laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi oleh Antonius P. Simamora, laporan Badan Anggaran oleh Bresman Sianturi, serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.

Paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, pimpinan perangkat daerah, TP PKK, DWP, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua Ranperda. Menurutnya, seluruh tahapan berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi dari DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Persetujuan bersama ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi menjadi momentum penting dalam memperkuat legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah sekaligus wujud komitmen bersama membangun Humbang Hasundutan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” ujar Bupati.

Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah program pembangunan yang perlu disempurnakan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat sinergi antarperangkat daerah, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan.

Ia menambahkan, seluruh pandangan umum fraksi, hasil pembahasan, serta rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah bersama Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.(Mennen Lubis)