Perang Narkoba, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Berita368 Dilihat
banner 468x60

Medan,// BNSTV

Gebrakan besar dilakukan Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Hanya dalam waktu tiga hari, jajaran kepolisian berhasil membongkar 134 kasus narkotika dengan total 179 tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di Sumut.

banner 336x280

Tak sekadar menangkap pelaku, aparat juga menggulung titik-titik yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba. Sebanyak 26 barak dan gubuk yang kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dibongkar hingga dibakar petugas.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi serta empat vape mengandung etomidate.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan menegaskan, penindakan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran sebagai bentuk komitmen membersihkan Sumatera Utara dari peredaran narkoba.

“Seluruh personel bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan sarang narkoba juga menjadi sasaran utama penertiban,” kata Ferry, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Ferry, pembongkaran barak narkoba dilakukan agar tempat tersebut tidak lagi dipakai sebagai lokasi transaksi maupun konsumsi narkotika.

“Kami ingin memutus aktivitas narkoba sampai ke akar-akarnya. Karena itu bukan hanya pelakunya yang ditindak, tetapi tempat-tempat yang digunakan untuk aktivitas narkotika juga dihancurkan,” ujarnya.

Dari data pengungkapan, kasus target operasi orang mendominasi dengan 54 kasus dan 54 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 148,39 gram sabu, 181,70 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.

Sementara pengungkapan target operasi tempat mencapai 55 kasus dengan 83 tersangka. Dalam kategori ini, polisi menyita 300,24 gram sabu, 407,20 gram ganja serta lima butir pil ekstasi.

Pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.

Sedangkan dari pengungkapan non target operasi, aparat mengamankan 42 tersangka dari 25 kasus berbeda dengan barang bukti 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.

Di sisi lain, kegiatan gerebek sarang narkoba yang dilakukan di 27 titik menghasilkan 16 kasus dengan 25 tersangka. Polisi turut menemukan empat orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas sebagai langkah nyata menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *