Peredaran Narkoba di Deli Serdang Masih Berserak , Bandar Besar Tidak Takut Diduga Dilindungi Oknum Aparat Penegak Hukum

Berita39 Dilihat

Peredaran Narkoba di Deli Serdang Masih Berserak , Bandar Besar Tidak Takut Diduga Dilindungi Oknum Aparat Penegak Hukum

Deli Serdang,// BNSTV

Warga di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang menyampaikan kekhawatiran yang mendalam. Meski pihak kepolisian telah melakukan operasi penangkapan terhadap pengguna narkoba di beberapa waktu yang lalu, namun para bandar besar yang menguasai peredaran di berbagai kawasan ini diduga masih leluasa beroperasi tanpa tersentuh penindakan hukum yang berarti.

Warga berinisial SA Senin (19-10-2026) mengatakan di wilayah Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, menyebut inisial MRW sebagai sosok yang diduga menjadi pemasok utama. Bahkan yang bersangkutan kerap didengar sesumbar tidak akan ditangkap karena diduga memiliki koneksi perlindungan. Selain itu, warga juga menyebut inisial ABN dan HSN yang diduga masih aktif mengendalikan peredaran di kawasan tersebut ” terangnya

Masih di wilayah Pantai Labu, ” tepatnya di area yang dikenal sebagai Blok 25, disebut inisial JI yang diduga tetap aktif memasok barang haram tersebut. Begitu pula di Desa Denai Lama, warga menunjuk inisial DN yang diketahui warga sebagai bandar yang masih beroperasi di wilayahnya” jelasnya

Warga juga menyebutkan ” Di kawasan lain seperti Kecamatan Beringin, warga juga mengeluhkan peredaran yang diduga masih berjalan. Inisial SM disebut sebagai pihak yang menguasai pasokan di beberapa dusun di wilayah tersebut, sementara inisial MZ dan RD diduga aktif di area sekitar Kualanamu” imbuhnya

Warga mempertanyakan, mengapa nama-nama yang sudah diketahui luas oleh masyarakat justru masih berani-beraninya beroperasi terang-terangan? Apakah penegakan hukum di wilayah ini tidak berjalan menyeluruh hingga ke bandar utamanya?

Warga meminta kepada pihak kepolisian khususnya Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti informasi yang sudah terang benderang ini. Karena selama beberapa bulan ini hanya menangkap pengguna di pinggiran atau di rumahan , sementara bandar besar yang menjadi sumber peredaran justru dibiarkan dan tetap leluasa mengedarkan barang haram . Penegakan hukum harus adil dan tuntas, tidak boleh ada yang kebal hukum.

(Sut/L).