Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Berita1385 Dilihat

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 144 Ballpress Ilegal Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai

Medan,// BNSTV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengangkutan 144 ballpress atau bal pakaian bekas yang diduga merupakan barang impor ilegal di Jalan Tol Medan–Kuala Namu–Tebing Tinggi, tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Penyelidik Unit 3 Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ratusan bal pakaian bekas itu diangkut menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD dari Bandung, Jawa Barat, menuju Kota Medan.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mengamankan truk yang membawa barang tersebut.

“Pada saat diamankan, truk ini membawa 144 ballpress atau pakaian bekas. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke tempat yang telah disiapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Irfan dalam Konferensi Pers didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut diberangkatkan dari kantor CV KBT di Bandung pada 22 Oktober 2026 dan direncanakan menuju kantor perusahaan yang sama di Kota Medan.

Dalam penanganan awal, penyelidik meminta keterangan tiga orang saksi, yakni pengemudi berinisial IR, kernet berinisial HS, serta RD yang merupakan pihak jasa pengangkutan CV KBT sekaligus pemilik truk.

Irfan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi dan kernet mengaku hanya bertugas mengantarkan barang hingga ke Medan. Sementara itu, tujuan akhir distribusi maupun pihak yang bertanggung jawab atas importasi pakaian bekas tersebut masih belum diketahui secara pasti.

“Untuk asal negara dan pihak importirnya masih perlu pendalaman. Pemeriksaan awal menunjukkan label pada pakaian tersebut bukan merupakan produk buatan Indonesia sehingga diduga berasal dari luar negeri,” jelasnya.

Dari hasil penaksiran, 144 ballpress yang diamankan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp432 juta.

Irfan menegaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan memiliki kewenangan khusus pada penyidik Bea Cukai. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara untuk melimpahkan penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk kewenangan penyidikan terkait tindak pidana kepabeanan merupakan domain Bea Cukai. Kami melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diamankan beserta pihak-pihak terkait. Selanjutnya, penanganan dan pengembangan perkara kami koordinasikan untuk dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumut atas pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan ketentuan kepabeanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.

“Kami menyampaikan terima kasih atas pengungkapan penyelundupan atau importasi pakaian bekas ini. Keberhasilan penindakan tersebut turut melindungi masyarakat dari kemungkinan tersebarnya bibit penyakit yang terdapat pada pakaian bekas, sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri,” kata Goodman.

Ia menegaskan, pemerintah hingga saat ini masih melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Goodman juga menjelaskan bahwa larangan tersebut secara khusus menyasar pakaian bekas yang berasal dari impor. Adapun perdagangan pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri tidak serta-merta termasuk dalam kategori barang yang dilarang.

“Yang dilarang adalah pakaian bekas yang berasal dari impor. Untuk barang yang beredar di pasaran, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu asal-usulnya, apakah berasal dari impor atau memang berasal dari dalam negeri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun penyalahgunaan barang hasil penindakan.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Marbintang RE Panjaitan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap masuknya barang ilegal menjadi tantangan tersendiri, mengingat luasnya wilayah pesisir timur Sumatera Utara.

Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang untuk diimpor.

Ia juga menyebutkan bahwa sepanjang 2026 telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus ballpress di wilayah Sumatera Utara. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara berkaitan dengan ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama.

Adapun berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan lebih lanjut dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara sesuai kewenangan penyidikan tindak pidana kepabeanan.
(sut/L).