Polda Sumut Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Online, Mobil Korban Ditemuka

Berita454 Dilihat
banner 468x60

Polda Sumut Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Online, Mobil Korban Ditemukan

Medan,// BNSTV

banner 336x280

Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pengemudi transportasi daring (driver online), Muhammad Imran (33). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MAH dan FSO serta sejumlah barang bukti, termasuk mobil milik korban.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Keluarga korban sebelumnya kehilangan kontak dengan Imran selama sekitar dua hari. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Sementara itu, mobil dan telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, menganalisis data teknologi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasilnya, polisi mengamankan MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka juga diduga mengambil barang-barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.

Mobil Korban Ditemukan di Sei Mencirim

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah dan ditemukan tanpa pelat nomor terpasang.

Polisi juga menelusuri keberadaan telepon genggam korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain. Sejumlah pihak dimintai keterangan untuk mendalami proses penjualan tersebut.

Selain kendaraan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu, di antaranya pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta barang lainnya.

Tim gabungan turut menyisir sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Sejumlah barang kemudian ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Terduga Pelaku Disebut Melawan Petugas

Dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas.

Polisi menyebut telah memberikan peringatan agar keduanya kooperatif. Namun, karena situasi tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah satuan dalam merespons tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, serta Satreskrim dan Tim Jatanras Polres Asahan berperan dalam mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri barang bukti, dan mengungkap rangkaian peristiwa.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV dan informasi teknologi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti, menelusuri keberadaan telepon genggam korban, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polda Sumut bersama Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *