Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok

Berita967 Dilihat
banner 468x60

Polda Sumut Tetapkan RDLG sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Lewat TikTok

Medan,// BNSTV

banner 336x280

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika personel Ditressiber Polda Sumut menemukan konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama melalui patroli siber. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun dan mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Kombes Pol Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG, yang ditemukan di kawasan Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa dini hari (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan diduga menistakan suatu agama melalui siaran langsung TikTok. Konten tersebut disiarkan menggunakan akun atas nama tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek merah, dan satu tripod yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten tersebut.

Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. Tersangka diketahui pernah menjadi kreator konten, tetapi belakangan tidak lagi aktif seperti sebelumnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya persoalan psikologis. Bayu menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan dengan lancar.

Dalam perkara ini, RDLG dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Bayu menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan seseorang tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana.

“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan turut mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berlatar belakang agama maupun kepercayaan. Para kreator konten juga diharapkan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati keberagaman dan menjaga kerukunan masyarakat.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *