Polres Asahan Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Satu Pelaku Diamankan

Berita61 Dilihat
banner 468x60

Asahan,// BNSTV

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

banner 336x280

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026. Peristiwa terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial S.R. (23), seorang ibu rumah tangga, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, R.F. (34). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban, memukul bagian mata kiri hingga mengalami memar, serta membenturkan kepala korban ke dinding rumah yang mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Polres Asahan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melaksanakan gelar perkara, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Asahan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk KDRT kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *