Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Berita189 Dilihat

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamanka

Batu Bara,// BNSTV

Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Kasihumas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta personel Polres Batu Bara.

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 perkara, terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan total 17 tersangka.

Lima Kasus Curat

Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Pelapor mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial H, laki-laki berusia 39 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna gold.

Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik serta tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun. Dari perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi mengamankan tersangka berinisial EK, 42 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.

Kasus keempat terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Korban kehilangan sebuah tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun. Sementara seorang lainnya berinisial WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, satu pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.

Kasus kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Pelapor kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.

Lima Kasus Curanmor

Selain mengungkap lima perkara Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga berhasil mengungkap lima perkara pencurian sepeda motor.

Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, hilang saat korban melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IH, 30 tahun. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio beserta BPKB dan STNK.

Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Honda Verza milik korban. Kendaraan tersebut digunakan untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar. Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.

Polisi kembali mengamankan tersangka berinisial IH, 30 tahun, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza dan BPKB.

Kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Air Putih. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial LAY, 32 tahun, dan IS, 35 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian setelah sepeda motor dan sejumlah barang lainnya hilang dari rumah.

Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan Desa Gambus Laut saat pergi melaut. Sepeda motor tersebut kemudian diketahui telah hilang dan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial S, 56 tahun, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

Kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 di wilayah Kecamatan Medang Deras. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Polisi mengamankan tersangka berinisial IS, 30 tahun, dalam perkara tersebut.

Pengungkapan 10 kasus 3C dengan 17 tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jajaran kepolisian juga terus meningkatkan upaya pencegahan melalui kegiatan patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
(sut/L).