Polres Madina Gerak Cepat, Pelapor Beberkan Dosa Ekologis Oknum Kades “GD” dalam Skandal PETI Kotanopan.

Berita98 Dilihat
banner 468x60

Panyabungan,// BNSTV

Satreskrim Polres Mandailing Natal bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan PETI di Kecamatan Kotanopan. Kasus yang tengah menjadi sorotan tajam publik saat ini, dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution (GD) resmi bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Madina

banner 336x280

Dua pelapor, yakni seorang aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution dan jurnalis Magrifatullah Lubis telah memenuhi undangan klarifikasi dengan Nomor surat B/2114/VII/RES.5.5/2026/Reskrim ditanda tangani oleh Kasatreskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan,

Pelapor membeberkan keterangan resmi di Ruang Unit Idik IV Satreskrim Polres Madina, Jumat kemaren (24/07) terkait kronologi, lokasi dan sejumlah bukti operasional tambang emas ilegal menggunakan ekskavator yang secara terang-terangan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga lokal.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Madina AKBP Bagus Priandi dan jajaran Satreskrim. Penyelidik sangat ramah, humanis, dan komunikatif saat mengajukan sekitar 30 butir pertanyaan terkait materi perkara,” ungkap salah satu pelapor, Magrifatullah Lubis dalam keterangan pers kepada para awak media yang telah menunggu di pelataran Mapolres Madina kemaren (24/07)

Untuk memperkuat laporan, mereka juga telah menyodorkan sejumlah bundel dokumen dosa ekologis keterlibatan oknum sang Kades. Bukti yang diserahkan tidak main-main berupa dokumen rilis Pemprov Sumut terkait nama terduga pelaku PETI inisial GD dan PW, rekaman video eksklusif saat penggerebekan lapangan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut, foto otentik oknum Kades GD saat diberikan surat teguran keras di lokasi PETI dan sejumlah bukti lainnya.

“Tindakan para mafia tambang, sudah tidak bisa ditolerir. Kami meminta Kapolres Madina lebih profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera menetapkan oknum Kepala Desa Singengu Julu GD sebagai tersangka,” tegas pelapor lainnya Ridwandi Nasution yang juga Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) ini.

Para pelapor mendesak penyidik agar oknum pelaku PETI tersebut dijerat pasal berlapis, termasuk UU Minerba (Pasal 158 UU No. 3/2020), UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Karya, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dinilai urgen untuk memberikan efek jera terhadap sindikat perusak alam di Madina.

Surat pelaporan menurut Ridwandi, sengaja telah ditembuskan sebelumnya ke tingkat tertinggi, mulai dari Menteri Pertahanan RI yang juga Koordinator Nasional Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sumut, hingga sejumlah NGO/ organisasi lingkungan hidup tingkat nasional
guna mengawal atensi dan desakan publik agar aktor yang selama ini dinilai “kebal hukum” segera diringkus karena telah merusak alam dan ekosistem secara massif dengan aktivitas destruktif sekaligus mencoreng integritas penegakan hukum di Republik ini.

Publik di Madina kini tengah menunggu sikap tegas kepolisian untuk memberantas PETI dengan meringkus para aktor intelektual/dalang utama untuk memutus mata rantai konspirasi dan sindikat kejahatan lingkungan atau pihak kepolisian justru membiarkan hukum terlihat lemah dan tumpul di hadapan aktor intelektual tambang ilegal.
(Tim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *