Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Berita55 Dilihat
banner 468x60

PADANG LAWAS,// BNSTV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana penadahan. Puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut ditemukan terparkir di halaman rumah salah seorang warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

banner 336x280

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

AKP Irwansah menjelaskan, penyitaan puluhan kendaraan bermotor ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan penadah barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan pada awal Juli 2026.

“Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, personel yang tengah melakukan penyelidikan di lapangan menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah milik warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong. Sebagian besar kendaraan tersebut tidak dilengkapi nomor polisi,” ujar AKP Irwansah.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta kepentingan proses hukum, petugas Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong setempat sebelum membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Padang Lawas.

Dari hasil pendataan awal, petugas menyita sebanyak 31 unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut: Honda Beat: 8 unit (7 unit tanpa plat nomor, 1 unit berplat BP 5781 RH), Honda Revo: 5 unit (tanpa plat nomor), Honda Supra X-125: 4 unit (tanpa plat nomor), Honda Rangka/Modifikasi: 4 unit (tanpa plat nomor dan tanpa bodi), Honda Supra Fit X: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Scoopy: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Vario: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Genio: 1 unit (tanpa plat nomor), Yamaha Mio Soul: 1 unit (tanpa plat nomor), Yamaha Lexi: 1 unit (tanpa plat nomor), dan Suzuki Satria F: 1 unit (tanpa plat nomor).

Kasus ini berpotensi disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Lawas. Pihak kepolisian juga telah mencatat identitas pemilik rumah serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.

“Kami masih mendata seluruh barang bukti secara rinci dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut asal-usul serta pemilik sah dari puluhan sepeda motor tersebut,” pungkas Kasat Reskrim.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri di atas untuk dapat berkoordinasi langsung ke Mako Polres Padang Lawas dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB).
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *