Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Berita495 Dilihat
banner 468x60

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamanka

TAPANULI TENGAH,// BNSTV

banner 336x280

Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MST (28), warga Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa pencurian berawal pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Rizki Abdul Aziz (30), mendapati sepeda motor Honda Beat (otomatis) yang diparkir di teras belakang rumahnya sudah tidak ada saat ia bangun tidur.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (8/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor korban yang dikuasai oleh seorang warga berinisial W di Kota Sibolga.

Setelah mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, petugas melakukan interogasi awal. Berdasarkan keterangan saksi W, kendaraan tersebut diperoleh dari terduga pelaku MST.

Petugas segera melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku MST di kediamannya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasatreskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *