Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

Berita673 Dilihat
banner 468x60

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang

MEDAN,// BNSTV

banner 336x280

Satresnarkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu, dari Aceh menuju Palembang. Aksi kejar – kejaran di Jalinsum kawasan Besitang, Kab.Langkat mewarnai penangkapan, hingga akhirnya petugas harus menabrak mobil pelaku, untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (14/10) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada, Senin (5/10) dini hari, berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan sebelumnya.

Petugas yang mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan dengan menggunakan satu unit mini bus, melakukan pengintaian di perbatasan Aceh – Sumut kawasan Kabupaten Langkat.

Sekitar 5 jam melakukan pengintaian, petugas kemudian mendeteksi satu unit mobil Terios BL 1780 NI yang mengangkut narkoba, melaju kencang sejak pertama kali masuk ke Sumatera Utara.

“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.

Dari dalam mobil, petugas meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kab.Aceh Utara. Saat itu, pelaku sempat enggan turun dari mobil, hingga harus diturunkan secara paksa. Pelaku pun, sempat berkilah membawa narkoba.

Petugas yang kemudian melakukan penggeledahan, menemukan narkoba di beberapa tempat tersembunyi, mulai dari lantai mobil bagian belakang, di dalam jok mobil yang sudah dimodifikasi, hingga di dalam dashboard.

“Pelaku sudah mengkonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapat 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Beberapa waktu lalu, pelaku pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.

Pelaku, tergiur upah fantastis yang dijanjikan kepadanya, yakni Rp.15 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, atau jika 24 kilogram sabu yang dibawanya berhasil tiba sampai tujuan, pelaku mendapat imbalan Rp.360 juta rupiah.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp.360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.

Dalam kasus ini, petugas kini sedang mengejar pemasok sekaligus pengendali dari pelaku. Bos dari pelaku itu, sudah diketahui identitasnya dan kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *