Polrestabes Medan Usut Jaringan Narkoba Phantom KTV, Surat Rekomendasi Penutupan Dilayangkan ke Wali Kota

Berita355 Dilihat
banner 468x60

Medan,// BNSTV

Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Phantom KTV, Jalan H Adam Malik, Medan, terus berkembang. Setelah mengamankan seorang karyawan yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di lokasi tersebut, aparat kepolisian kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke tempat hiburan malam itu.

banner 336x280

Pengembangan dilakukan usai penggerebekan di Phantom KTV pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap MF (22) di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna serupa dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan di Phantom KTV. Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan tim di lapangan.

“Saat masyarakat Kota Medan sedang menghadapi situasi blackout gangguan listrik, personel kami tetap bekerja melakukan pengembangan. Dari hasil kerja keras tersebut, tim berhasil menangkap pemasok narkotika yang diduga menyuplai pil ekstasi ke lokasi hiburan malam tersebut,” ujarnya.

Rafli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika guna menghindari pantauan aparat.

Menurutnya, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus yang digunakan yakni melayani pemesanan secara tertutup, dengan peningkatan permintaan terutama pada akhir pekan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berada pada level di atasnya,” katanya.

Di sisi lain, tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut juga dilakukan jajaran Polrestabes Medan melalui langkah administratif. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH diketahui telah melayangkan surat kepada Wali Kota Medan terkait rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional Phantom KTV.

Dalam surat tersebut dijelaskan, lokasi hiburan malam itu dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat serta menjadi perhatian publik karena sejumlah pengaduan yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring. Selain itu, hasil pengungkapan polisi disebut menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 18 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah orang dengan hasil tes urine positif narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH, saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa Polda Sumut mendukung langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan tempat hiburan malam.

“Polda Sumut menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tempat hiburan malam harus menjadi ruang usaha yang sehat dan taat aturan, bukan menjadi tempat terjadinya aktivitas melawan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi seluruh elemen untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika agar tidak merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *