Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Juta

Berita593 Dilihat

Polsek Hamparan Perak Amankan Pelaku Pencurian Alfamart, Kerugian Capai Rp29 Jut

Hamparan Perak,// BNSTV

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di salah satu gerai Alfamart di Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan berinisial RA (18), warga Kecamatan Hamparan Perak. Pelaku diamankan pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di sebuah rumah di Dusun III, Desa Hamparan Perak.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang, ST., MM., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan pihak Alfamart terkait aksi pencurian yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp29.766.892,-.

“Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 20 Agustus 2026 pagi. Saat pelapor tiba di toko sekitar pukul 06.45 WIB, pintu Alfamart sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, kondisi di dalam toko sudah berantakan dan sejumlah barang diketahui hilang,” ujar Kompol Chandra Situmorang.

Barang-barang yang hilang dalam kejadian tersebut antara lain rokok, beras, minyak goreng, cokelat, personal care, baterai dan berbagai jenis minuman.

“Atas kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp29,7 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

“Pada Senin siang, personel Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga terlibat dalam pencurian sedang berada di sebuah rumah di Dusun III Desa Hamparan Perak,” ungkap Kapolsek.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RA yang saat itu sedang tidur di dalam rumah.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah linggis, satu buah parfum, satu buah rokok elektrik, satu buah ketrik dan satu buah kotak VEEV.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama empat orang rekannya yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Chandra.

Menurut keterangan pelaku, barang-barang hasil pencurian tersebut telah dibagi kepada para pelaku lainnya. Sebagian barang yang menjadi bagian pelaku juga disebut telah dijual.

“Terhadap pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta menelusuri barang-barang hasil pencurian,” tegasnya.

Kapolsek Hamparan Perak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku maupun barang hasil kejahatan agar segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kompol Chandra Situmorang.
(sut/L).