Polsek Medan Labuhan Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus Curat

Berita54 Dilihat
banner 468x60

Medan,// BNSTV

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/II/2026 tertanggal 1 Mei 2026.

banner 336x280

Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Jamaiah (66), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 05.27 WIB. Saat itu, pelaku berinisial SS (35) mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di Masjid Al Fajar. Pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut ke Gang Langgai, sebelum akhirnya menyembunyikannya di rumah rekannya, SHM (28).

Dalam pengakuannya, SS sempat menyadari bahwa sepeda motor yang diambil merupakan milik guru ngajinya sendiri. Ia pun berniat mengembalikan kendaraan tersebut. Namun karena tidak menemukan SHM di rumahnya, pelaku berinisiatif menunggu di sekitar lokasi dan kemudian meminta bantuan warga agar dirinya diamankan guna menghindari amukan massa.

Kepala lingkungan setempat yang menerima laporan langsung melakukan interogasi awal, di mana pelaku mengakui perbuatannya. Tak lama berselang, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan bersama pelaku serta rekannya. Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi kemudian membawa keduanya ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat nomor serta satu buah jaket hoodie warna biru.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku sehingga situasi tetap kondusif. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Rosef Efendi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Labuhan guna pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *