Langkat,// BNSTV
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura membantah keras tudingan adanya narapidana kasus narkoba yang disebut-sebut menjadi “raja kecil” dan mendapatkan perlakuan khusus di dalam rutan.
Melalui keterangan dari Humas Rutan Tanjung Pura, pihaknya menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami tegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap warga binaan. Semua diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku,” ujar Humas Rutan Tanjung Pura saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses pemindahan narapidana maupun tahanan telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Hal itu juga dilakukan berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait.
Terkait tudingan adanya pungutan liar di dalam rutan, pihaknya juga membantah hal tersebut. Menurutnya, Rutan Tanjung Pura terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya praktik-praktik ilegal.
“Kami selalu melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika ada pelanggaran, pasti akan ditindak sesuai aturan,” tambahnya.
Pihak humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia meminta agar semua pihak menunggu klarifikasi resmi dan tidak menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Saat ini, Rutan Tanjung Pura disebut tetap menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, serta berupaya menjaga integritas seluruh petugas.
(Agung).


















