Tanjung Pura,// BNSTV
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura mengikuti kegiatan Pengukuhan Satuan Tugas Operasi Penegakan Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) tingkat wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Senin (6/4).
Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut tersebut dilaksanakan secara luring dan daring. Rutan Tanjung Pura mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruangan yang telah disiapkan.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penguatan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat pegawai Rutan Tanjung Pura resmi dikukuhkan sebagai pelaksana SATOPS PATNAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam amanatnya menegaskan bahwa pembentukan satuan tugas ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata dalam meningkatkan pengawasan internal dan penegakan disiplin.
“SATOPS PATNAL memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan, pengawasan, serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh kepala UPT, termasuk Kepala Rutan Tanjung Pura, untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas satuan tersebut serta menciptakan lingkungan kerja yang terbuka dan responsif terhadap pengawasan.
Dengan adanya pengukuhan ini, Rutan Tanjung Pura diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.
(agung).



















