Satresnarkoba Polres Batubara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

Berita298 Dilihat
banner 468x60

Batubara,// BNSTV

Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.

banner 336x280

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.

“Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Arifin Purba.

Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 4,88 gram.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026 dengan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Selanjutnya pada kasus ketiga dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, polisi menangkap tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok, satu unit handphone Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu.

Sementara pada kasus keempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, polisi mengamankan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tersangka FM, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, dan satu bungkus plastik klip kosong.

AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara dan menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkotika.

“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius. Kami terus mendorong jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *