SKANDAL ARSIP NEGARA DIJUAL KE TUKANG BOTOT! Camat Tanjung Morawa Ngaku Tak di Tempat, Dokumen Aset Negara Berceceran di Pengepul Rongsokan

Berita907 Dilihat
banner 468x60

SKANDAL ARSIP NEGARA DIJUAL KE TUKANG BOTOT! Camat Tanjung Morawa Ngaku Tak di Tempat, Dokumen Aset Negara Berceceran di Pengepul Rongsoka

TANJUNG MORAWA, DELI SERDANG,// BNSTV

banner 336x280

Dikutip dari pemberitaan yang telah tayang skandal memalukan terjadi di pusat pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dokumen-dokumen yang diduga kuat merupakan arsip aset negara milik Kecamatan Tanjung Morawa ditemukan awak media diperjualbelikan di pengepul barang rongsokan atau botot.

Temuan yang mencoreng marwah birokrasi ini sontak menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan pengelolaan kearsipan di Kecamatan Tanjung Morawa? Bukankah arsip negara adalah dokumen yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimusnahkan sembarangan?

*KONFIRMASI KE KASI KEBERSIHAN: TIDAK TAHU*
Saat dikonfirmasi, Kasi Kebersihan Kecamatan Tanjung Morawa mengaku tidak mengetahui adanya penjualan arsip tersebut. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya permainan oknum di internal kecamatan tanpa prosedur resmi.

*CAMAT BERKILAH: SEDANG DAMPINGI BUPATI DI SMP 4*
Saat dikonfirmasi awak media, Camat Tanjung Morawa justru memberikan jawaban yang tidak substansial dan terkesan buang badan.

> “Sedang kami cek ya bg kronologis kejadiannya, pada saat pemindahan arsip dll, saya masih di smp 4 mendampingi pak Bupati s.d jam 15.00 wib. Dan lanjut paparan di aula kantor desa TMB s.d pukul 22.00 wib,” ujar Camat.

Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan. Sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan, Camat adalah penanggung jawab penuh atas seluruh aset dan arsip. Alasan tidak berada di tempat saat kejadian bukanlah alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

Ketika didesak dengan poin-poin pertanyaan resmi, Camat kembali berkelit.

> “Nanti saya jawab secara keseluruhan kalau datanya sudah terkumpul sesuai point yg ditanyakan,” kilahnya.

*DIDUGA LANGGAR 2 UNDANG-UNDANG SEKALIGUS*
Perbuatan menjual arsip aset negara ke tukang botot/pengepul, diduga melanggar:

1. *UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 51:* Setiap orang dilarang memusnahkan arsip tidak sesuai prosedur, ancaman pidana.

2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:* Arsip aset daerah adalah informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Menghilangkan arsip sama dengan menghilangkan informasi publik.

Hingga berita ini ditayangkan, UPT Bapenda Deli Serdang, Bapak Budi, yang juga dimintai konfirmasi terkait pengawasan aset tersebut, belum memberikan jawaban resmi.

Awak media masih menunggu klarifikasi resmi dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada itikad baik, awak media akan melaporkan dugaan penghilangan arsip negara ini ke Inspektorat Deli Serdang, Komisi Informasi Sumatera Utara, dan Aparat Penegak Hukum.

*Tim – Tanjung Morawa

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *