Status Lahan Tahura 2,6 Ha Dibatalkan, YPPHI Gugat Kepala Tahura Bukit Barisan ke PTUN Medan

Berita658 Dilihat
banner 468x60

Status Lahan Tahura 2,6 Ha Dibatalkan, YPPHI Gugat Kepala Tahura Bukit Barisan ke PTUN Medan
‎
‎‎MEDAN,// BNSTV

Penerbitan surat pembatalan penjelasan status lahan di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan (Tahura BB) kini menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan.
‎
‎Yayasan Pendidikan dan Penelitian Hukum Internasional (YPPHI) menggugat Kepala UPTD Tahura BB, Faisal Simangunsong. Pasalnya, keputusan administrasi tersebut perlu diuji sisi kewenangan, dasar hukum, dan kecermatan pemeriksaan lapangan.
‎
‎Gugatan terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan dengan Nomor 96/G/2026/PTUN.MDN, klasifikasi perkara pertanahan, Senin (12/10/2026).
‎
‎Melalui kuasanya, Angga Satria, YPPHI mempersoalkan surat Kepala UPTD Tahura BB Nomor 522/1172/THR-BB/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, yang membatalkan surat sebelumnya, Nomor 522/1328/THR-BB/IX/2024 tertanggal 17 September 2024. Surat terdahulu memuat penjelasan status lahan seluas 2.680 meter persegi.
‎
‎YPPHI menilai pembatalan perlu diuji karena terdapat sejumlah fakta lapangan dengan batas kawasan hutan, antara lain pal batas hasil rekonstruksi, plang kawasan hutan, serta tapak bekas bangunan rumah doa Oikumene.
‎
‎Menurut Angga, sengketa ini bukan sekadar soal pergantian surat administrasi tetapi lebih mendasarnya apakah penerbitan surat baru telah melalui pemeriksaan, dokumen terkait, serta kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi tata batas kawasan hutan.
‎
‎“Yang kami persoalkan adalah dasar penerbitan surat tersebut, termasuk penelitian dan evaluasi terhadap kondisi kawasan serta dokumen administrasi sebelumnya,” kata Angga kepada wartawan.
‎
‎Sementara, Kepala UPTD Tahura Bukit Barisan, Faisal Simangunsong menyatakan surat tahun 2024 dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan surat Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan RI.
‎
‎Menurut Faisal, surat sebelumnya diduga memuat keterangan tidak benar dan persoalan tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Karo.
‎
‎Faisal menyebut Abdul Hakim Keliat telah melaporkan Kamaluzzaman Nasution, MSi, yang saat ini Kepala UPTD KPH Wilayah III pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
‎
‎“Surat tersebut diduga berisi keterangan tidak benar yang masih dalam proses penyelidikan di Polres Karo,” ujar Faisal melalui sambungan WhatsApp, Senin (12/10/2026).
‎
‎Namun, dugaan adanya keterangan tidak benar yang masih dalam penyelidikan kepolisian tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan administrasi, termasuk dasar kewenangan pembatalan, prosedur, serta kesesuaian surat baru dengan fakta tata batas di lapangan.
‎
‎Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut dasar penerbitan surat Nomor 522/1172/THR-BB/VI/2026, Faisal mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada Kamaluzzaman.
‎
‎“Untuk perimbangan, minta saja keterangan Kamaluzzaman. Karena dia yang mengeluarkan surat. Sudah ketemu kan? Pasti sudahlah,” ujarnya.
‎
‎Faisal tidak menguraikan secara terperinci apakah sebelum surat pembatalan diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama instansi berwenang, termasuk titik koordinat dan pal batas kawasan hutan.
‎
‎
‎Rekonstruksi batas kawasan menjadi titik krusial. Angga mengatakan kawasan Tahura Bukit Barisan memiliki riwayat penetapan dan rekonstruksi batas menjadi bagian pertimbangan administrasi.
‎
‎Ia merujuk Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 1988 mengenai pembangunan kelompok hutan Sibolangit untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, pembinaan generasi muda, dan pariwisata.
‎
‎Menurut Angga, sebagian batas kawasan Tahura Bukit Barisan dan enklave petani di Kabupaten Karo pernah direkonstruksi pada 2007 sepanjang sekitar 45 kilometer dengan skala peta 1:20.000.
‎
‎YPPHI juga menyebut adanya tanaman kehutanan yang berumur lebih dari 60 tahun serta tanda-tanda fisik di lokasi yang dinilai relevan untuk memastikan status dan batas kawasan.
‎
‎“Di lokasi terdapat pal batas hasil rekonstruksi, plang kawasan hutan, serta tapak bekas bangunan nonpermanen rumah doa Oikumene,” kata Angga.
‎
‎Atas dasar itu, YPPHI mempertanyakan apakah pembatalan surat tahun 2024 telah mempertimbangkan seluruh dokumen dan kondisi tersebut. Penggugat menilai perubahan penjelasan status lahan harus memiliki dasar administrasi yang jelas, apalagi berkaitan kawasan hutan.
‎
‎Meski demikian, keberadaan tanda batas dan vegetasi kehutanan perlu dinilai bersama dokumen penetapan kawasan, peta resmi, koordinat, serta hasil pemeriksaan instansi teknis yang berwenang.
‎
‎Kepastian batas kawasan tidak semestinya hanya bertumpu pada satu surat ataupun satu indikator fisik.
‎Surat informasi bukan izin pemanfaatan lahan
‎
‎Angga turut merujuk surat Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Nomor S.233/KUH/KUH.1.1/PLA.02.01/B/05/2026 mengenai permohonan informasi status kawasan hutan atas nama Abdul Hakim Keliat.
‎
‎Menurut Angga, surat tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup dan substansinya. Ia menyatakan informasi hasil telaahan berdasarkan analisis peta tidak dapat serta-merta dijadikan dasar penerbitan perizinan, sedangkan kepastian letak dan titik koordinat perlu pengecekan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I.
‎
‎“Surat informasi tidak dapat dijadikan dasar penerbitan perizinan. Untuk memastikan letak dan titik koordinat, perlu dilakukan pengecekan bersama instansi yang berwenang,” ujar Angga.
‎
‎YPPHI juga mempertanyakan apakah dokumen surat tahun 2024 telah dipertimbangkan ketika permohonan informasi atas nama Abdul Hakim Keliat diproses.
‎
‎Bagi penggugat, persoalan tersebut menyangkut asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan. Sebelum menerbitkan keputusan yang membatalkan penjelasan sebelumnya, pejabat terkait perlu memastikan dokumen telah diperiksa dan alasannya dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Di sisi lain, penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan administrasi tersebut tetap harus merujuk pada kewenangan pejabat, ketentuan yang berlaku, dokumen resmi, serta fakta yang dapat dibuktikan di persidangan.
‎
‎Potensi kerugian negara Rp13,4 miliar
‎
‎YPPHI menilai sengketa tersebut juga memiliki dimensi kepentingan publik karena menyangkut kawasan konservasi. Penggugat menyebut terdapat potensi kerugian negara senilai Rp13,4 miliar akibat persoalan lahan seluas 2.680 meter persegi.
‎
‎Namun, nilai tersebut masih merupakan klaim pihak YPPHI dan memerlukan penjelasan dasar penghitungan, objek kerugian, serta hasil audit lembaga resmi.
‎
‎Angga berpendapat, persoalan status lahan di kawasan Tahura tidak dapat dipandang sebagai perselisihan administrasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Kepastian batas kawasan juga berkaitan perlindungan hutan, keanekaragaman hayati, fungsi ekologis, serta tata kelola aset negara.
‎
‎Karena itu, menurut YPPHI, pemeriksaan terhadap dasar administrasi dan fakta lapangan menjadi penting agar keputusan pejabat tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun ruang pemanfaatan kawasan yang bertentangan dengan ketentuan.
‎
‎
‎Gugatan Pernah Dicabut
‎
‎Sengketa ini memiliki riwayat perkara sebelumnya. Berdasarkan SIPP PTUN Medan, Abdul Hakim Keliat pernah mengajukan gugatan dengan Nomor 43/G/2026/PTUN.MDN terkait surat Kepala UPTD Tahura Bukit Barisan tertanggal 17 September 2024.
‎
‎Dalam perkara tersebut, penggugat mengajukan pencabutan gugatan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan, memerintahkan pencoretan perkara dari register, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp555.400 kepada penggugat.
‎
‎
‎Pencabutan perkara itu tidak sendirinya membuktikan benar atau salahnya substansi surat yang disengketakan. Karena itu, perkara baru yang diajukan YPPHI berdasarkan objek sengketa, kedudukan hukum para pihak, bukti, serta argumentasi dalam persidangan.
‎
‎
‎Melalui perkara Nomor 96/G/2026/PTUN.MDN, YPPHI meminta persoalan penerbitan surat tahun 2026 diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
‎
‎
‎“Perkara ini akan menguji batas kewenangan pejabat administrasi sekaligus proses penerbitannya, apakah telah memenuhi asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Angga.
‎
‎
‎Angga berharap majelis hakim PTUN Medan menilai legalitas keputusan yang menjadi objek sengketa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎
‎Sementara itu, kepastian status kawasan hutan membutuhkan keterpaduan dokumen administrasi, peta resmi, hasil pemeriksaan lapangan, dan keterangan instansi teknis yang berwenang.
‎
‎”Dengan demikian, penyelesaian sengketa tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga melindungi kepentingan publik atas kawasan Tahura Bukit Barisan, ” tandasnya.
‎
‎Teks foto 1 ; Kantor PTUN Medan, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan.
‎
‎Teks foto 2 : Flank Kawasan Hutan dan tapak bekas bangunan rumah doa Oikumene.
‎(Sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *