Sudaryono Kepala BGN Tegaskan : 883 BGN Bermasalah TUTUP HAPUS PERMANEN dan Tidak Dibiayai Lagi

Berita74 Dilihat

Jakarta,// BNSTV

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono Senin (27-07-2026) mengumumkan langkah tegas pembenahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 883 dapur penyelenggara yang tersebar di seluruh Indonesia dinyatakan ditutup secara permanen dan tidak akan mendapatkan pembayaran dana operasional lagi.

“Kali ini bukan sekadar penghentian sementara. Dapur yang terbukti melanggar aturan dan tidak kunjung memperbaiki kualitas layanan, kami tutup total dan hentikan seluruh pembayaran. Tidak ada kompromi demi menjaga hak dan kesehatan masyarakat penerima manfaat,” tegas Sudaryono dalam pernyataan resminya.

Alasan Penutupan :
Seluruh dapur tersebut terbukti melanggar standar operasional dan ketentuan program, antara lain:
– Tidak memenuhi syarat kebersihan, sanitasi, dan higiene pangan
– Menyajikan bahan makanan tidak layak konsumsi
– Belum memiliki fasilitas pengolahan limbah yang memadai
– Terjadi pelanggaran aturan penggunaan barang subsidi maupun ketentuan pengadaan
– Tidak menindaklanjuti teguran yang telah diberikan sebelumnya

Jaminan Layanan :
BGN memastikan penyaluran makanan bergizi tetap berjalan lancar bagi seluruh penerima manfaat, dengan mengalihkan pelayanan ke dapur terdekat yang sudah memenuhi standar kelayakan. Selain itu, pihaknya juga akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum ke jalur penegakan hukum yang berlaku.

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN SANKSI

Sanksi Administratif :.
– Pencabutan izin operasional secara permanen
– Pemutusan perjanjian kerja sama tanpa hak ganti rugi
– Penghentian seluruh penyaluran dana dan insentif
– Pemberhentian personel yang terlibat pelanggaran

Sanksi Pidana :
1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 84: Menyajikan pangan tidak layak/berbahaya → penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2, 3, 12: Penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, atau merugikan keuangan negara → penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup beserta denda.

3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197: Mengabaikan standar kesehatan yang membahayakan masyarakat → penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

4. KUHP Pasal 263 & 378: Pemalsuan dokumen atau unsur penipuan → penjara 4–6 tahun.

Kepala BGN Sudaryono berpesan kepada masyarakat dan awak media diajak ikut mengawasi pelaksanaan program ini dan melaporkan setiap penyimpangan yang ditemukan kepada pihak berwenang. (sut/L).