Tegas Melindungi, Bijak Mengayomi: Kepemimpinan Nyata Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan Lindungi Sungai Ular

Berita3 Dilihat
banner 468x60

Tegas Melindungi, Bijak Mengayomi: Kepemimpinan Nyata Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan Lindungi Sungai Ula

Deli Serdang,// BNSTV

banner 336x280

Langkah nyata dan penuh visi kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, meneguhkan sosok pemimpin yang tegas, profesional, berwibawa, serta senantiasa berpihak tulus pada kepentingan dan keselamatan warganya, saat meresmikan pemasangan plang penanda serta struktur pembatas kokoh berupa pagar besi cor di jalur strategis menuju bantaran Sungai Ular, Kecamatan Pagar Merbau. Beliau dikenal selalu bekerja dengan kejujuran, menghindari segala bentuk kecurangan, serta senantiasa berupaya memberikan yang terbaik demi kemanfaatan umum dan perlindungan wilayah.

Kehadiran Pemimpin Tertinggi Kabupaten ini berjalan beriringan dengan dukungan sinergis unsur-unsur pimpinan wilayah:
Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H.;
Unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
Camat Pagar Merbau beserta perangkat pemerintahan kecamatan;
Para Kepala Desa se-Kecamatan Pagar Merbau;
Serta disambut antusiasme tinggi dan dukungan penuh oleh masyarakat setempat yang merasa didengar dan dilindungi.

Pemasangan plang dan pagar besi cor yang kokoh ini bukan sekadar pembatas fisik semata—melainkan benteng hukum yang kuat dan peringatan tegas bagi siapa saja yang berniat melanggar. Langkah ini diambil demi kepentingan besar dan keselamatan warga di Kecamatan Pagar Merbau, Lubuk Pakam, hingga Kecamatan Galang. Apabila bantaran sungai dibiarkan digerogoti, dirusak oleh penambangan liar, atau diperlakukan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, fondasi tanah dan tanggul akan melemah. Ketika musim hujan tiba dengan debit air yang deras, struktur pelindung tersebut dapat jebol dan berakibat banjir besar yang meluap serta mengancam pemukiman dan lahan produktif di ketiga wilayah tersebut.

Terhadap siapa saja yang nekat melakukan aktivitas penambangan atau Galian C tanpa izin, merusak struktur bantaran, serta sengaja merusak atau menghancurkan plang dan pagar besi yang telah dibangun demi perlindungan umum, ditegaskan: perbuatan ini adalah pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.

⚖️ Landasan Hukum Kuat dan Ancaman Pidana

Pelanggaran terhadap kelestarian sumber daya air, perusakan fasilitas perlindungan, serta penguasaan wilayah tanpa hak diancam dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:

– Pasal 68: Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber air atau bangunan/fasilitas pengendali daya rusak air, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda antara Rp5.000.000.000 hingga Rp15.000.000.000.

– Pasal 69: Hal yang sama berlaku bagi siapa saja yang mengganggu atau merusak pelaksanaan upaya pengawetan atau fasilitas perlindungan terkait.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sebagai landasan hukum yang memperkuat perlindungan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup.

Kepemimpinan Bupati yang teliti, berani menegakkan aturan tanpa kompromi namun tetap hangat dan peduli pada nasib rakyat kecil, menjadikan langkah ini jaminan nyata. Kebijakan yang direncanakan matang dan dilaksanakan dengan prinsip bersih ini didukung penuh oleh sinergi aparat keamanan, penegak peraturan, hingga pemerintahaan terdepan di desa, guna menjamin Sungai Ular tetap lestari, aliran air terjaga, dan keamanan serta kenyamanan hidup terpelihara bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *