Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangnya

Berita147 Dilihat
banner 468x60

Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja, Polres Karo Kembangkan ke Ladangny

Karo,// BNSTV

banner 336x280

Penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, berujung pada pengungkapan kasus narkotika. Salah satu pihak yang terlibat kecelakaan, pria berinisial UK (69), diamankan personel Satlantas bersama Satresnarkoba Polres Karo setelah ditemukan membawa ganja.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, tepatnya di depan SPBU Mulawari.

Saat personel Satlantas Polres Karo menangani laka lantas tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. Salah seorang di antaranya diketahui membawa sebuah tas berwarna hijau bertuliskan Sulperazon.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial UK, warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. Dari dalam tas yang dibawanya, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Polisi kemudian mengamankan ganja dalam kondisi lembap berupa ranting, daun dan biji dengan berat bersih 510 gram, serta satu bungkus ganja kering seberat 5,51 gram. Turut diamankan satu tas hijau, satu gunting besi bergagang merah putih dan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak.

Pengungkapan kemudian dikembangkan personel Satlantas bersama Satresnarkoba ke sebuah perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 batang pohon ganja dalam kondisi lembap, terdiri dari akar, batang, ranting, daun dan biji.

Kedua belas batang pohon ganja tersebut memiliki tinggi sekitar 110 hingga 260 sentimeter dengan berat bersih mencapai 4.000 gram.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar 4,5 kilogram.

Selanjutnya, UK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Junto pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *