Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa

Berita470 Dilihat
banner 468x60

Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Moraw

Deliserdang,// BNSTV

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/9/2026).

Adapun Tim URC Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi yang berada di Jalan Irian Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan), Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan lagi mesin tembak ikan-ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya. Saat ini, warung tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.

Meski tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, petugas tetap memberikan imbauan dan penekanan kepada pemilik warung agar tidak memberikan tempat bagi segala bentuk praktik perjudian maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Tegasnya

Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” tutupnya
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *