Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, Tangkap Empat Pria Pemilik 75 Batang Ganja di Perladangan Karo

Berita16 Dilihat
banner 468x60

Karo,// BNSTV

Penggerebekan dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe mengungkap praktik peredaran sekaligus budidaya ganja. Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan puluhan batang ganja siap panen di kawasan perladangan.

banner 336x280

Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap empat orang pria dalam operasi yang dilakukan pada Rabu(08/04/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing diinisialkan FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22), seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembab seberat netto 47 gram serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat netto 27 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi bergerak ke perbatasan Desa Kutarayat dengan kawasan hutan lindung di Kecamatan Namanteran, tepatnya di area perladangan jalan jahe.

Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 cm hingga 150 cm. Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembab dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk praktik penanaman ilegal.

“Kasus ini tidak hanya terkait penyalahgunaan, tetapi juga sudah mengarah pada upaya budidaya ganja. Ini menjadi perhatian serius dan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(sut/L).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *