Warga Kecam Penegakan Hukum Narkoba yang Dinilai Sebatas Pengguna, Bandar Besar di Kualanamu-Pantai Labu dan Tanjung Morawa Tak Tersentuh

Berita421 Dilihat

Warga Kecam Penegakan Hukum Narkoba yang Dinilai Sebatas Pengguna, Bandar Besar di Kualanamu-Pantai Labu dan Tanjung Morawa Tak Tersentuh

Deli Serdang,// BNSTV

Warga masyarakat di seputaran kawasan Kualanamu, Kecamatan Beringin hingga Pantai Labu, dan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan apresiasi sekaligus kekhawatiran mendalam terkait operasi pemberantasan narkoba yang telah berjalan beberapa bulan terakhir di wilayah tersebut.

Meskipun aparat penegak hukum terlihat aktif melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis sabu, warga menyayangkan bahwa penindakan tersebut dinilai belum menyentuh bandar besar yang diduga beroperasi di kawasan Kualanamu hingga Pantai Labu.

“Sampai saat ini, yang ditangkap hanya pemakainya saja. Sementara bandar besar yang memasok dan menyetok barang narkotika, seolah tidak tersentuh. Kami warga merasa khawatir karena dugaan pasokan sabu terus masuk dan beredar di wilayah kami,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (12/10/2026).

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang KOMPOL Dr. FERY KUSNADI., S.H., M.H. saat di konfirmasi via WhatsApp nomor +44 7519 603xxx Minggu hingga Senin (11 dan 12 -10-2026) namun sangat disayangkan diduga kasat tidak bersedia menjawab konfirmasi yang di layangkan wartawan kepadanya. Atau dugaan oknum kasat narkoba Polresta Deli Serdang tidak bersedia atau takut rahasia terbesar padanya diketahui wartawan.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Diduga, jaringan peredaran narkotika masih leluasa memasukkan dan menyebarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kualanamu, Kecamatan Beringin hingga Pantai Labu. Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak aman dan meminta aparat penegak hukum tidak sekadar menindak di tingkat pemakai, namun berani membongkar jaringan utama hingga ke bandar-bandarnya.

Warga berharap aparat penegak hukum — baik Polresta Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, maupun instansi terkait — tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Pemberantasan narkoba harus menyentuh akar permasalahannya, yaitu jaringan bandar dan pengedar besar yang memasok peredaran narkotika di wilayah tersebut .

Dasar Hukum dan Sanksi Peredaran Narkotika :

Berikut dasar hukum yang mengatur permasalahan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

Pasal Ancaman Hukuman
Penyalahgunaan/pemakai pribadi Pasal 127 UU No. 35/2009 Pidana penjara paling lama 4 tahun, dan dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi medis dan sosial
Memiliki/Menyimpan/Menguasai narkotika Pasal 112 UU No. 35/2009 Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar

Mengedarkan/Menjual/Memasok narkotika Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar

Mengedarkan dalam jumlah tertentu/jaringan terorganisir Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35/2009 Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun, denda diperberat

Mengangkut/mengirim narkotika (kurir) Pasal 115 UU No. 35/2009 Penjara 4–12 tahun, denda Rp800 juta–Rp8 miliar

Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009: Jika tindak pidana narkotika dilakukan oleh suatu kelompok/organisasi, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal .

Masyarakat di kawasan Kualanamu, Kecamatan Beringin hingga Pantai Labu dan Tanjung Morawa berharap:

1. Aparat penegak hukum menindak secara menyeluruh — tidak hanya pemakai, tetapi juga bandar besar, pemasok, dan jaringan peredarannya
2. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku
3. Kawasan Kualanamu dan sekitarnya benar-benar dibersihkan dari peredaran narkotika demi keselamatan dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut

“Kami mendukung langkah aparat yang telah bekerja menangkap pemakai, namun harapan kami sama kuatnya, berantaslah juga yang di belakang layar, yang membiayai, yang memasok. Jangan sampai narkoba terus merajalela di tengah masyarakat dengan tetap banyaknya peredaran narkoba di wilayah hukum Deli Serdang menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa narkoba tetap beredar luas apakah ada keterlibatan aparat penegak hukum yang turut serta dalam peredaran narkoba (?) ,” tambah warga ( ***/tim )