Warga Sidoharjo I Jati Baru Pagar Merbau Diserang OTK, Polsek Pagar Merbau Lakukan Penyelidikan

Berita39 Dilihat

Pagar Merbau Deli Serdang,// BNSTV

Seorang warga Dusun Durian V, Desa Sidoharjo I Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, menjadi sasaran korban pembacokan penyerangan yang diduga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 12.30 Wib.

Korban Muhammad Zainudin (40), pekerja swasta, mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri hingga telinga kiri, diduga menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang sendirian mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 3709 AIR. Pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada istri korban, lalu duduk bersama di teras rumah. Tanpa didahului percakapan atau perselisihan, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan. Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan, dan istri korban berusaha menolong, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Korban yang mengalami pendarahan segera dibawa ke klinik terdekat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada tiga titik luka robek yang dijahit sebanyak delapan jahitan, yaitu dua di kepala dan satu di telinga kiri. Setelah mendapat pertolongan pertama, korban melapor ke Polsek Pagar Merbau dan diarahkan menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Puskesmas Pagar Merbau sebagai bukti medis dalam proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Pagar Merbau masih mendalami penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku, motif kejadian, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika mengetahui informasi yang dapat membantu penyelidikan.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Perbuatan penyerangan dengan senjata tajam ini secara tegas melanggar ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika dilakukan dengan rencana atau menggunakan senjata tajam, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan pasal penambah.

2. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara.

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api, yang melarang membawa senjata tajam di luar rumah tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini, menangkap pelaku, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat luas. (Sut/L).